Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ada Uang, Izin TKA Mudah Didapat

Candra Yuri Nuralam
20/6/2025 09:08
Ada Uang, Izin TKA Mudah Didapat
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis, 19 Juni 2025. Mereka diminta menjelaskan permintaan uang, untuk pengurusan izin.

“Saksi didalami terkait dengan tarif yang diminta para tersangka, agar pengurusan izin TKA dapat dipercepat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).

Identitas Saksi?

Dua saksi itu yakni staf administrasi berkas PT Maju Mapan Melayani Aprilia Hidayah dan wiraswasta Jessica Karina Gunawan. Direktur Utama PT Maju Mapan Malayani Jason Immanuel Gabriel, mangkir saat dipanggil penyidik kemarin.

“Saksi JIG (Jason Immanuel Gabriel) meminta penjadwalan ulang,” ucap Budi.

Para Tersangka?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya