Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Perpanjangan hingga Juli 2024.
"Sudah diperpanjang per 10 Januari," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (20/1).
Upaya ini juga berlaku untuk suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Keduanya sejatinya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Tessa mengatakan keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya. (P-5)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan bahwa Anugerah Wanita Puspakarya bukan sekadar seremoni, melainkan pengakuan atas ketekunan, keberanian, dan konsistensi perempuan.
Agustina juga menyampaikan bahwa FKUB mendorong adanya ajakan bersama dari Pemerintah Kota Semarang agar seluruh umat beragama senantiasa berdoa di tempat ibadah masing-masing.
Agustina menjelaskan bahwa Pemkot Semarang telah menjalankan sejumlah program strategis, terutama terkait pengelolaan sampah sebagai sumber utama mikroplastik.
DUKA mendalam menyelimuti Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat Kota Semarang atas wafatnya Vincentius Djoko Riyanto, suami Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pada Minggu (9/11) pagi.
Menurutnya, banyak relawan dan tenaga kesehatan di wilayah banjir yang kini mulai kelelahan, bahkan beberapa di antaranya jatuh sakit.
Masyarakat Mijen menampilkan 14 gunungan unik, seluruhnya disiapkan secara swadaya tanpa dana APBD.
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta.
Mbak Ita menyebut bahwa seluruh camat yang menjabat di Kota Semarang pada tahun 2023 seharusnya ikut diproses hukum dalam perkara yang sama.
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
Penyidik KPK telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi
Alwin yang juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta diberikan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved