Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Usut Dugaan Ancaman Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam
12/6/2025 17:22
KPK Usut Dugaan Ancaman Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (12/6). Mereka diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang.

"(Didalami terkait) apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/6).

Tiga saksi itu merupakan orang yang mengurusi kerja TKA di Kemnaker. Mereka yakni Wiraswasta Erwin Yostinus, star operasional PT Indomobang Jadi Ety Nurhayati, dan staf operasional PT Dienka Utama Purwanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Budi enggan memerinci jawaban para saksi atas ancaman dari tersangka jika tidak diberikan uang. Tarif tak resmi muncul dari pengurusan izin TKA ini.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya