Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Proyeksikan Pemilu 2024 Berbasis Manajemen Resiko

Mediaindonesia
10/8/2021 21:29
KPU Proyeksikan Pemilu 2024 Berbasis Manajemen Resiko
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan model berbasis manajemen risiko.

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari Dalam Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta Selasa, mengatakan pengalaman pemilu dan pilkada serentak sebelumnya menjadi rujukan untuk Pemilu 2024.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.

“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apa pun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkan dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim.

Ia mencontohkan salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia PPK, PPS, dan KPPS maksimal berusia 50 tahun, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima.

Baca juga: Pemerintah Sudah Cairkan Anggaran BSU Rp947 Miliar

Bahkan, kata dia, jika diperlukan, maka pihaknya akan mensyaratkan vaksinasi COVID-19 bagi petugas yang terlibat pada Pemilu 2024.

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” katanya.

Hasyim menjelaskan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Menurut dia sementara ini telah dirancang untuk hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD pada Rabu, 21 Februari 2024.

Kemudian, katanya, untuk pencoblosan pilkada rencananya akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

“Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian, pemilu ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tetapi pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, pemungutan suara serentak itu dilakukan pada November 2024, bulannya saja, tetapi KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” ujarnya. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya