Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik. Sebab tidak mampu melaksanakan Jadwal PSU (Pemilihan Suara Ulang) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU justru mengubah jadwal PSU dengan berbagai alasan.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021, memberikan tenggat waktu 120 hari kerja bagi KPU untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) Kabupaten Yalimo.
Namun, KPU beberapakali merevisi jadwal PSU. Hal ini membuat kuasa hukum pasangan Calon Bupati Kabupaten Yalimo Papua nomor urut 2, Jonathan Waeo Salisi meminta Kapolri turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
"Aturannya setelah dibacakan putusan MK pada 29 Juni 2021, sehingga jatuh tempo pada Desember 2021 ini. Tapi KPU tidak mau melaksanakan dengan alasan keamanan dan dana, untuk itu saya minta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Jonathan Waeo Salisi, melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip Sabtu (25/12).
Jonathan berharap PSU segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku baik itu keputusan sengketa pemilihan bupati di MK maupun peraturan Kementrian Dalam Negeri.
"Jadi alasan KPU jangan mengada-mengada, kami minta segera dilaksanakan dengan baik itu vonis MK," tambahnya.
Menurut Jonathan, sejumlah pihak sengaja mengulur-ulurkan waktu dengan beragam alasan. Mulai tidak ada uang, kondisi keamanan tidak terjamin dan sebagainya. "Padahal anggaran pemeritah kabupaten Yalimo tahun 2021 itu belum terserap 75% dan yang sudah terserap hanya 25% dari anggaran tahun 2021," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak menyebutkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo bakal dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Januari 2022 tepatnya tanggal 26 Januari 2022.
Jadwal ini sesuai tenggat waktu 120 hari kerja yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni lalu.
"Jadwal PSU Yalimo mengalami beberapa revisi, karena situasi keamanan serta anggaran. Sehingga mengacu pada revisi jadwal terakhir. KPU Yalimo telah melakukan beberapa tahapan seperti penandantanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pengumuman pembukaan pendaftaran," jelas Diana.
Tahapan PSU sudah berjalan sejak 25-28 Oktober 2021 dengan membuka pendaftaran untuk bakal calon baru dari jalur perseorangan maupun partai politik.
Diana menjelaskan PSU Kabupaten Yalimo tetap diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel, sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan.
Termasuk membuka kesempatan bagi pasangan calon baru dengan memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.
"Jadi untuk paslon nomor urut 2 sudah memenuhi syarat. Demikian juga paslon nomor urut 1 yakni wakilnya John W. Wilil, apakah akan tetap maju sebagai wakil atau menjadi calon bupati dan calon baru yang mendaftar nanti. Intinya semua harus memenuhi syarat sebagaimana UU 10 Tahun 2016," katanya.
Sebelumnya, Pilkada Yalimo 2020 dimenangkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil. Namun MK mendiskualifikasi pasangan Erdi-Jhon dengan alasan Erdi melakukan tindakan pidana dan terancam penjara 12 tahun.
Sementara dalam perjalanannya pasangan nomor urut 1 calon Bupati Yalimo, Lakius Peyon yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Yalimo terindikasi korupsi dana bansos 2020 senilai Rp1 miliar dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. (OL-13)
Baca Juga: Ubhara Jaya Kembangkan Wisata Bahari Berbasis Masyarakat di Muara Gembong
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
PSU digelar di tiga daerah yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved