Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat. Hasilnya, Irman Gusman menempati peringkat empat dan berhak atas satu kursi DPD dari dapil Sumatera Barat di Senayan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, calon senator yang memperoleh suara terbanyak adalah Cerint Iralloza Tasya dengan 283.020 suara. Selanjutnya, peringkat kedua ditempati Muslim M Yatim dengan 199.919 suara.
Sementara, Jelita Donal mendapatkan 187.765 suara dan menempatkan posisi ketiga. Adapun Irman mengamankan peringkat empat dengan raihan 176.987 suara.
Baca juga : Jelang Pilkada, KPU Laksanakan Rekapitulasi Nasional PSU pada 25 Juli
"Hasil pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi pemilu anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan MK kami nyatakan disahkan," kata anggota KPU Idham Holik dalam acara Rekap Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional Dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7).
Pada PSU Pileg DPD 2024 di Sumbar, tercatat pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 1.461.058 orang. Dari angka tersebut, total suara sah sebanyak 1.439.145, sedangkan 22.913 suara dinyatakan tidak sah.
PSU se-Sumatera Barat itu dimungkinkan karena Irman Gusman mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena namanya sempat dicoret oleh KPU sebagai peserta pemilu DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. (Tri/Z-7)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Hal yang akan dibahas, menurut Bakhtiar, cukup banyak. Salah satunya kemungkinan terkait dengan rekomendasi PWM Sumbar agar memilih Irman Gusman di PSU Pemilu DPD RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved