Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat. Hasilnya, Irman Gusman menempati peringkat empat dan berhak atas satu kursi DPD dari dapil Sumatera Barat di Senayan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, calon senator yang memperoleh suara terbanyak adalah Cerint Iralloza Tasya dengan 283.020 suara. Selanjutnya, peringkat kedua ditempati Muslim M Yatim dengan 199.919 suara.
Sementara, Jelita Donal mendapatkan 187.765 suara dan menempatkan posisi ketiga. Adapun Irman mengamankan peringkat empat dengan raihan 176.987 suara.
Baca juga : Jelang Pilkada, KPU Laksanakan Rekapitulasi Nasional PSU pada 25 Juli
"Hasil pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi pemilu anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan MK kami nyatakan disahkan," kata anggota KPU Idham Holik dalam acara Rekap Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional Dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7).
Pada PSU Pileg DPD 2024 di Sumbar, tercatat pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 1.461.058 orang. Dari angka tersebut, total suara sah sebanyak 1.439.145, sedangkan 22.913 suara dinyatakan tidak sah.
PSU se-Sumatera Barat itu dimungkinkan karena Irman Gusman mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena namanya sempat dicoret oleh KPU sebagai peserta pemilu DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. (Tri/Z-7)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Hal yang akan dibahas, menurut Bakhtiar, cukup banyak. Salah satunya kemungkinan terkait dengan rekomendasi PWM Sumbar agar memilih Irman Gusman di PSU Pemilu DPD RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved