Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa Pileg nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/5).
Kuasa Hukum PPP Mohamad Ulin Nuha mengatakan dalil itu hanyalah klaim PPP tanpa menyertakan bukti yang menguatkan. PPP juga tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi dan bagaimana suara mereka dipindahkan.
"Permohonan pemohon bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di enam dapil, yaitu dapil Jawa Barat II, Jawa Barat III, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan dapil Jawa Barat XI,” kata Ulin.
Baca juga : MK Soroti Pemecatan 13 Panitia dan Kekacauan Pemilu di Papua Tengah
Dalam dalil permohonan yang disampaikan pekan lalu, PPP mengeklaim ada perpindahan 36.862 suara pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat ke Partai Garuda.
Ulin menjelaskan keabsahan proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dari tingkat TPS hingga tingkat nasional. Sementara saksi PPP justru tetap menandatangani hasil rekapitulasi yang disahkan di sejumlah dapil yang didalilkan.
"Apabila dalam proses berjenjang rekapitulasi jika terdapat kesalahan atau perbedaan sumber data selama proses hitung maka terhadap hal tersebut telah pula dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari Kecamatan hingga tingkat nasional yang dihadiri pengawas dan saksi peserta Pemilu,” kata Ulin. (Mal/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved