Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa Pileg nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/5).
Kuasa Hukum PPP Mohamad Ulin Nuha mengatakan dalil itu hanyalah klaim PPP tanpa menyertakan bukti yang menguatkan. PPP juga tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi dan bagaimana suara mereka dipindahkan.
"Permohonan pemohon bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di enam dapil, yaitu dapil Jawa Barat II, Jawa Barat III, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan dapil Jawa Barat XI,” kata Ulin.
Baca juga : MK Soroti Pemecatan 13 Panitia dan Kekacauan Pemilu di Papua Tengah
Dalam dalil permohonan yang disampaikan pekan lalu, PPP mengeklaim ada perpindahan 36.862 suara pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat ke Partai Garuda.
Ulin menjelaskan keabsahan proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dari tingkat TPS hingga tingkat nasional. Sementara saksi PPP justru tetap menandatangani hasil rekapitulasi yang disahkan di sejumlah dapil yang didalilkan.
"Apabila dalam proses berjenjang rekapitulasi jika terdapat kesalahan atau perbedaan sumber data selama proses hitung maka terhadap hal tersebut telah pula dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari Kecamatan hingga tingkat nasional yang dihadiri pengawas dan saksi peserta Pemilu,” kata Ulin. (Mal/Z-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved