Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA Bawaslu Abhan berharap penerapan sistem rekapitulasi suara elektronik (rekap-e) yang dikembangkan KPU dan ITB bisa menjadi alat kontrol bagi publik untuk melihat hasil perolehan di tempat pemungutan suara.
Namun, rekapitulasi elektronik belum bisa menggantikan sistem rekapitulasi berjenjang secara manual. “Kaitannya dengan undang-undangkan jelas rekapitulasi masih manual. Dugaan saya ini men- jadi mekanisme kontrol seperti suara Komisi Pemilihan Umum jadi pendokumentasian hasil lebih cepat,” papar Abhan seusai acara uji coba rekapitulasi elektronik di tingkat tempat pemungutan suara untuk Pilkada 2020 di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.
Menurut Abhan, dalam penerapan rekap-e akan ada tantangan yang dihadapi KPU. Pertama, waktu untuk rekapitulasi suara di tingkat tempat pemungutan suara menjadi bertambah. Itu karena petugas harus mengambil foto formulir C1 untuk diunggah ke sistem rekap-e. Kedua, belajar dari Pemilu 2019, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) banyak yang kelelahan. Tugas tambahan akan membuat kerja mereka lebih berat.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara, lalu hasil foto formulir C1 dikirimkan ke aplikasi sistem rekap-e langsung ke KPU kabupaten/kota atau provinsi.
Anggota Komisi II DPR Johan Budi SP menambahkan pelaksanaan rekap-e belum bisa diterapkan secara menyeluruh di Indonesia sebab KPU masih melakukan penghitungan suara berjenjang secara konvensional. “Manual tetap harus dilakukan. Rekap-e sifatnya untuk mempermudah. Penghitungan dilakukan dari TPS ke kecamatan dan seterusnya,” ujar Johan.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga membenarkan sistem rekap-e belum dapat menggantikan re- kapitulasi berjenjang manual. Raka menjelaskan, rekap-e dirancang menggunakan data berbasis pada tempat pemungutan suara (TPS).
Setelah proses pemungutan suara dilakukan seperti biasa di TPS, penghitungan suara dilakukan dan petugas TPS mengisinya di formulir C1.
Pada aplikasi situng (sistem penghitungan) milik KPU, formulir C1 tersebut dipindai (scan), kemudian diunggah ke aplikasi situng. Namun, pada sistem rekapitulasi elektronik, petugas hanya memfoto formulir C1, kemudian hasilnya diunggah di panitia pemilihan kecamatan (PPK) tingkat kecamatan atau langsung ke KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota dan KPU provinsi untuk pemilihan gubernur.
Kampanye daring
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan peraturan terkait dengan kampanye daring untuk Pilkada 2020. Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus membuat aturan terkait dengan hal tersebut.
“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,” ujar Guspardi.
Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi covid-19. Komisioner KPU RI Viryan Azis
mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari. (Uta/Pro/P-1)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved