Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli terancam menjadi ilegal. Apakah mereka akan langsung diblokir Kominfo?
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat.
Pemerintah bersama asosiasi industri mendorong pengembangan PSE dalam negeri agar aplikasi atau platform digitalnya dapat menjangkau wilayah global.
Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE yang belum mendaftar.
Kominfo menyatakan akan secara bertahap memberikan sanksi kepada PSE yang belum mendaftar.
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar.
"Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan,"
Menurut Semuel, ketiga platform itu sudah mulai proses mendaftar sebagai PSE asing di Indonesia.
Menurut Semuel, instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.
Kementerian juga memastikan kewajiban pendaftaran PSE tidak mendadak, namun, sudah sejak beberapa tahun belakangan.
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan agar platform dan aplikasi digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia sudah selayaknya mematuhi aturan yang berlaku di negara ini.
Hingga Senin pukul 11.00 WIB, sebanyak 9.106 sistem elektronik telah terdaftar oleh 5.419 PSE.
APJII prihatin dengan rencana demo atau unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut dalam rangka protes atas kebijakan yang dibuat Kemenkominfo
Karena banyak mendapat protes, Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) menormalisasi Paypal dan Steam dengan catatan.
PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring)
Menkominfo mengingatkan bahwa kebocoran data dapat terjadi setiap detik dan setiap menit. Setidaknya, ada tiga hal yang perlu diperkuat PSE, termasuk teknologi enkripsi.
Pengalaman dari negara lain dapat menjadi rujukan perlu tidaknya pemilu di Indonesia digelar secara elektronik atau dengan metode e-voting.
Paypal dibutuhkan para pengguna untuk bertransaksi, seperti terima upah, belanja, karitatif atau amal.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved