Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah situs yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia tidak bisa diakses hari ini.
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar.
Kominfo menyatakan akan secara bertahap memberikan sanksi kepada PSE yang belum mendaftar.
Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE yang belum mendaftar.
Pemerintah bersama asosiasi industri mendorong pengembangan PSE dalam negeri agar aplikasi atau platform digitalnya dapat menjangkau wilayah global.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat.
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli terancam menjadi ilegal. Apakah mereka akan langsung diblokir Kominfo?
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved