Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022, sebelum akhirnya diblokir.
"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/7).
Baca juga: RS Polri Identifikasi 4 Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM
Dia melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.
"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujar Semuel.
Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," imbuhnya.
Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.
"Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," kata Semuel.
Semuel mengatakan, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.
"Sekali lagi, untuk tahu layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakai bahasa Indonesia supaya masyarakat bisa mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi," tegasnya.
"Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan," lanjutnya.
Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.
Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran. Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.
Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi. (Ant/OL-6)
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Polri melakukan pemblokiran terhadap tiga situs dan dua rekening milik pelaku rumah produksi film dewasa.
Twitter hanya menutup sebagian akun di India terkait aksi protes petani di India yang menentang Undang Undang Pertanian yang baru.
Perusahaan teknologi asal Tiongkok, Xiaomi Corp, menyatakan Amerika Serikat sudah mencabut blokir terhadap mereka.
RAKSASA jejaring sosial, Facebook menyatakan telah memblokir akun WhatsApp yang terkait dengan Taliban. Pemblokiran dilakukan setelah kelompok militan Taliban menguasai Afghanistan.
YouTube memperluas blokir terhadap media yang disponsori negara Rusia secara global, kanal tersebut tidak bisa dibuka dari mana pun.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat.
Pemerintah bersama asosiasi industri mendorong pengembangan PSE dalam negeri agar aplikasi atau platform digitalnya dapat menjangkau wilayah global.
Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE yang belum mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved