Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, lewat pendaftaran Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat saat ini, tidak akan sembarangan memberikan akses data pengguna ke Kementerian/lembaga atau penegak hukum.
Dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Tata Kelola PSE Global, Rabu (3/8), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kewajiban PSE memberikan akses data pengguna jika ada kasus yang ingin dibongkar oleh aparat penegak hukum.
"Kita memberikan batasan supaya tidak sewenang-wenang dalam meminta data. Kita cek dulu ada legalitasnya tidak, harus ada kasus. Tujuannya apa minta data," kata Semuel.
Ia melanjutkan, jika sudah disetujui oleh Kemenkominfo soal persyaratan pemberian akses data pengguna PSE, maka pihak aparat penegak hukum atau K/L tidak boleh meminta data lain diluar ketentuan awal.
Baca juga : PayPal Telah Mendaftar Sebagai PSE di Indonesia
"Lalu, yang penting saat meminta data harus ditujukan dulu narahubungnya siapa, bisa dicek legalitasnya. Di sisi PSE juga bisa bernegosiasi soal pemberian data pengguna," terangnya.
PSE juga dilarang menghambat proses pemberian data pengguna untuk mengungkap suatu kasus pidana atau kasus lainnya yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Kominfo telah memblokir 16 PSE gim online yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam PSE. Seperti, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Poker Pro.id dan lainnya.
"Begitu ada laporan dari masyarakat soal konten judi, kita cari terus kita pelajari. Jika ada indikasi (judi online) kita tutup sementara sembari menunggu jawaban PSE tersebut," pungkas Semuel. (OL-7)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved