Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, lewat pendaftaran Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat saat ini, tidak akan sembarangan memberikan akses data pengguna ke Kementerian/lembaga atau penegak hukum.
Dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Tata Kelola PSE Global, Rabu (3/8), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kewajiban PSE memberikan akses data pengguna jika ada kasus yang ingin dibongkar oleh aparat penegak hukum.
"Kita memberikan batasan supaya tidak sewenang-wenang dalam meminta data. Kita cek dulu ada legalitasnya tidak, harus ada kasus. Tujuannya apa minta data," kata Semuel.
Ia melanjutkan, jika sudah disetujui oleh Kemenkominfo soal persyaratan pemberian akses data pengguna PSE, maka pihak aparat penegak hukum atau K/L tidak boleh meminta data lain diluar ketentuan awal.
Baca juga : PayPal Telah Mendaftar Sebagai PSE di Indonesia
"Lalu, yang penting saat meminta data harus ditujukan dulu narahubungnya siapa, bisa dicek legalitasnya. Di sisi PSE juga bisa bernegosiasi soal pemberian data pengguna," terangnya.
PSE juga dilarang menghambat proses pemberian data pengguna untuk mengungkap suatu kasus pidana atau kasus lainnya yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Kominfo telah memblokir 16 PSE gim online yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam PSE. Seperti, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Poker Pro.id dan lainnya.
"Begitu ada laporan dari masyarakat soal konten judi, kita cari terus kita pelajari. Jika ada indikasi (judi online) kita tutup sementara sembari menunggu jawaban PSE tersebut," pungkas Semuel. (OL-7)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Amankan privasi digitalmu! Tips ampuh menjaga data pribadi online dari peretas dan penipuan. Pelajari caranya sekarang!
Lindungi data pribadimu! Pelajari tips ampuh menjaga informasi sensitif dari kebocoran online & offline. Amankan privasi digitalmu sekarang!
Setiap hari, kita menggunakan aplikasi chat untuk berbagi informasi pribadi, foto, hingga percakapan penting. Tapi, apakah chat Anda benar-benar aman?
POLISI belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto
Pemindaian retina semakin sering digunakan untuk verifikasi identitas digital, terutama dalam aplikasi yang menjanjikan insentif seperti uang tunai atau cryptocurrency
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved