Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, lewat pendaftaran Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat saat ini, tidak akan sembarangan memberikan akses data pengguna ke Kementerian/lembaga atau penegak hukum.
Dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Tata Kelola PSE Global, Rabu (3/8), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kewajiban PSE memberikan akses data pengguna jika ada kasus yang ingin dibongkar oleh aparat penegak hukum.
"Kita memberikan batasan supaya tidak sewenang-wenang dalam meminta data. Kita cek dulu ada legalitasnya tidak, harus ada kasus. Tujuannya apa minta data," kata Semuel.
Ia melanjutkan, jika sudah disetujui oleh Kemenkominfo soal persyaratan pemberian akses data pengguna PSE, maka pihak aparat penegak hukum atau K/L tidak boleh meminta data lain diluar ketentuan awal.
Baca juga : PayPal Telah Mendaftar Sebagai PSE di Indonesia
"Lalu, yang penting saat meminta data harus ditujukan dulu narahubungnya siapa, bisa dicek legalitasnya. Di sisi PSE juga bisa bernegosiasi soal pemberian data pengguna," terangnya.
PSE juga dilarang menghambat proses pemberian data pengguna untuk mengungkap suatu kasus pidana atau kasus lainnya yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Kominfo telah memblokir 16 PSE gim online yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam PSE. Seperti, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Poker Pro.id dan lainnya.
"Begitu ada laporan dari masyarakat soal konten judi, kita cari terus kita pelajari. Jika ada indikasi (judi online) kita tutup sementara sembari menunggu jawaban PSE tersebut," pungkas Semuel. (OL-7)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
PEMERINTAH memastikan tak akan melakukan transfer data pribadi dengan Amerika Serikat dalam skema perjanjian maupun pertukaran data secara resmi antarkedua negara.
Pemerintah tegaskan transfer data pribadi ke AS tetap aman, diawasi ketat, dan sesuai UU PDP. Tak ada akses bebas atas data warga Indonesia.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved