Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G. Plate menjelaskan sejauh ini belum ada penerapan sanksi denda terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang tidak dapat menjaga keamanan data pengguna.
Sepanjang sanksi belum bisa diterapkan, pihaknya mendorong adanya peningkatan keamanan dan mendorong tata kelola data yang lebih baik. "Saat ini belum ada sanksi denda. Kalau undang-undang sudah keluar, baru ada sanksi denda. Sanksi administratif apa saja? Ada kategori ringan sampai yang berat," ujar Johnny di Istana Kepresidenan, Kamis (25/8).
Adapun pernyataan Johnny menanggapi insiden kebocoran data yang diduga melibatkan Telkom. Saat ini, lanjut dia, dugaan itu masih dalam proses audit. Apabila terbukti, sanksi administrasi akan diterapkan. Kominfo pun mendorong perbaikan tata-kelola, teknologi enkripsi dan keamanan teknologi.
Baca juga: Dugaan Data Indihome Bocor, Kominfo Minta Keterangan Telkom
"PSE diimbau menyiapkan investasi atau dana tambahan. Juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia keamanan teknologi. Bisa saja sumber daya manusia kurang tahu, tidak mampu, itu harus ditingkatkan," pungkasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan jika PSE terbukti berkali-kali merugikan masyarakat, pihaknya siap menjatuhkan sanksi penutupan. Meskipun, sejauh ini sanksi tersebut belum diterapkan.
"Bukan soal blokir-memblokir, nanti masyarakat marah lagi. Tapi kalau (PSE) tidak tertib dan tidak taat, yang mengakibatkan bahaya terhadap hak masyarakat, tentu enggak dibolehkan," imbuh Johnny.
Baca juga: Telkom Ragukan Keaslian Data yang Diperjualbelikan Peretas
Johnny mengingatkan bahwa kebocoran data dapat terjadi setiap detik dan setiap menit. Setidaknya, ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh PSE, yakni teknologi enkripsi, teknologi digital security yang harus dimutakhirkan dan sumber daya manusia yang mengikuti perkembangan teknologi.
Belum lama ini, beredar kabar dugaan kebocoran data pelanggan Indihome di media sosial. Bermula dari unggahan Konsultan Keamanan Siber Teguh Aprianto dalam akun Twitter pada 21 Agustus 2022. Dalam unggahan tersebut, terdapat data yang diduga bocor dan dijual di forum breached.
Lalu, terdapat rekaman data terdiri dari browsing history dan data pribadi pelanggan. Seperti, jenis kelamin, nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK), yang diduga berhasil dibobol.(OL-11)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
KPU menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memitigasi kebocoran data pemilih menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Denny meminta penjelasan dari Telkomsel mengenai data pribadinya yang bocor dalam 3X24 jam. Dia mengancam akan menggugat ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan.
Terkait dengan kejadian yang dialami Denny Siregar, pihaknya siap bekerja sama untuk membantu, serta berkoordinasi dengan pihak berwajib.
Kepolisian tengah mendalami profil pelaku yang sudah terlacak. Namun, belum bisa memastikan server yang digunakan pelaku peretasan dan pembobolan.
Dedi mengatakan bahwa pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri akan mendalami lebih jauh terhaik hal ini.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli terancam menjadi ilegal. Apakah mereka akan langsung diblokir Kominfo?
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat.
Pemerintah bersama asosiasi industri mendorong pengembangan PSE dalam negeri agar aplikasi atau platform digitalnya dapat menjangkau wilayah global.
Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE yang belum mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved