Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola perlindungan anak oleh layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan selesai pada Agustus 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar. Menurut Nahar, 16 kementerian/lembaga (K/L) yang tergabung dalam Perpres ini terus berupaya mendorong penetapan Perpres tersebut. Saat ini, pembahasan perpres tersebut sudah selesai.
“Penyusunan perpres perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) sudah selesai sesungguhnya, dan sekarang sedang memformulasikan legal drafting untuk memastikan bahwa substansinya bisa diimplementasikan dengan baik dan apa yang akan dilakukan oleh daerah,” ujar Nahar saat ditemui Media Indonesia di Gedung Kementerian PPPA pada Jum’at (21/6).
Baca juga : Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Perpres ini lanjut Nahar, akan mengatur minimal 16 K/L yang akan menjadi penanggung jawab serta K/L lainnya yang akan menjadi pendukung, sehingga perumusan aturan harus dilakukan secara detail dan hati-hati. Hal ini dimaksudkan agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh berbagai pihak termasuk pemerintah daerah maupun ruang partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa aturan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) akan dirampungkan pada Juli hingga Agustus mendatang.
“Dalam waktu dekat, RPP Perlindungan Anak akan segera dituntaskan tepatnya pada akhir Juli. RPP perlindungan anak ini kita menekankan bahwa penyelenggara harus menyiapkan bagaimana melindungi anak pada saat mereka mengakses aplikasi yang disajikan PSE,” ujarnya.
Sebelumnya, Kominfo telah menemukan 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024. Berbagai penemuan konten tersebut banyak didominasi di platform website sebanyak 9.000 konten, diikuti oleh platform youtube sebanyak 24 konten, lalu ditemukan 9 konten di facebook dan instagram, twitter sebanyak 156 dan telegram sebanyak 131 kasus. (Dev/Z-7)
Biskuat Academy 2022 berhasil meraih 58.766 partisipan anak pada program Sekolah Bola Online dan berhasil memecahkan rekor MURI.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) menginisiasi aplikasi bernama ZX (Zakat Ekspres).
Kampanye tatap muka tetap menjadi favorit para calon kepala daerah meski di baliknya ada ancaman penularan covid-19.
Sepanjang tahun ini, mayoritas kasus peredaran narkoba yang diungkap BNN memanfaatkan jalur daring. Adapun ganja merupakan jenis narkotika yang paling banyak beredar di Indonesia.
Saat ini, lanjutnya, pihak Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai tengah menelusuri adanya minol oplosan yang dijual secara daring itu.
SELAMA pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi covid-19, muncul penawaran minuman beralkohol (minol) secara daring.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli terancam menjadi ilegal. Apakah mereka akan langsung diblokir Kominfo?
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat.
Pemerintah bersama asosiasi industri mendorong pengembangan PSE dalam negeri agar aplikasi atau platform digitalnya dapat menjangkau wilayah global.
Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE yang belum mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved