Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal. Dikatakan National Project Officer Counter Trafficking and Labour Migration IOM Indonesia Eny Rofiatul Ngazizah, saat ini dalam menangani TPPO, Indonesia masih bertumpu pada Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia menilai, UU tersebut masih belum bisa mengakomodir perkembangan teknologi saat ini.
"Kalau perekrutan melalui online, eksploitasi korban TPPO yang ada kaitannya dengan eksploitasi seksual, kita mungkin bisa menggunakan UU TPKS, untuk menjerat pelaku TPPO. Tapi kalau murni perekrutan yang dilakukan pelaku melalui online, melalui instruksi yang diberikan secara online yang tidak ada keterlibatan langsung perekrutnya, sampai saat ini sangat sulit diakomonir UU TPPO," kata Eny, Senin (30/7).
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum TPPO melalui UU 21 Tahun 2007, Eny menyebut masih banyak multitafsir dari penegak hukum. Pasalnya, UU tersebut masih menginterpretasikan bahwa perekrutan yang dilakukan pelaku TPPO dilakukan dengan cara konvensional, yakni bertemu langsung dengan korban, mengajak korban untuk ikut bekerja, menyebarkan flyer dan memberikan informasi agar korban bisa pergi ke luar negeri.
Baca juga : Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus dari Akar Rumput
Namun, modus baru di mana kini korban TPPO bisa mendaftar secara online melalui link yang tersebar di dunia maya dan aplokasi seperti WhatsApp dan Telegram belum bisa diakomodir penegakan hukumnya.
Eny menyatakan, saat ini pencegahan yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengantisipasi tindak kejahatan TPPO sudah masif. Namun, yang perlu diperhatikan ialah memberikan efek jera pada pelaku.
"Selama ini yang paling banyak dihukum berdasarkan IOM masih banyak pelaku lapangan. Bagaimana memastikan tindak pidana ini mentarget otak pelaku, mungkin pemilik perusahaan secara terang-benderang terlibat dalam kasus TPPO, ini masih jadi tantangan," kata Eny.
Baca juga : Tak Ada Kotak Kosong, PDIP Pastikan Usung Calon di Pilkada Sumut dan Jatim
Berdasarkan pengamatan IOM, modus TPPO yang kini marak memanfaatkan akses teknologi telah memperluas cakupan korban TPPO. Jika dulu korban TPPO banyak yang berasal dari kelas menengah ke bawah, pekerja rumah tangga dan dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara, kini sasaran korban semakin berubah.
"Untuk online scam demografinya itu termasuk dalam dewasa muda, anak-anak yang baru lulus SMA, SMK, sampai umur 35 tahun. Dari range usianya sangat produktif yang juga memiliki keinginan bekerja karena perlu menghidupi keluarganya," ucap dia.
Lalu dari segi wilayah, kini banyak korban yang berasal dari Sumatra Utara dan Sulawesi Utara. Selain itu, dari latar belakang pendidikan, bahwa mayoritas korban TPPO online scam memiliki taraf pendidikannya tinggi dan multilingual. Selain bahasa Indonesia, biasanya bisa berbahasa Inggris, atau bisa berbahasa Mandarin.
Baca juga : Bareskrim Polri Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Online dan TPPO Jaringan Internasional
"Memang itu sesuai dengan target atau profil dari pekerjaan yang akan mereka lakukan. Karena mereka akan meng-scam target populasi tertentu, komunitas berbahasa Mandarin, berbahasa Inggris, sehingga kemampuan bahasa diperlukan," ucap dia.
Dengan target pelaku TPPO ke profil tersebut, maka upaya-upaya pencegahan di hulu sebisa mungkin sebisa mungkin sesuai dengan target audience.
IOM bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri pernah membuat video edukasi bertajuk Through the Screen untuk mengedukasi generasi muda dengan risiko pekerjaan ini.
"Terlihat sangat manis, gajinya bisa dari US$800 hingga US$1000. Tapi perlu diingat bahwa banyak eksploitasi yang bisa mengintai mereka. Terutama ketika tidak bisa mencapai target, ada yang sebagian sampai disekap, dipukuli, disetrum, dan ditempatkan di ruang isolasi hingga diancam. Mereka juga harus mencari orang lain untuk membantu mereka memenuhi target," beber dia. (Ata/Z-7)
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Penggunaan AI dan pentingnya regulasi yang tepat untuk memastikan penggunaan teknologi yang bijaksana dan tidak merugikan.
Risiko tidak hanya datang dari praktik korupsi yang disengaja, tapi juga dari ketidaktahuan dan kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol internal.
Klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.
Kemenkominfo mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Kemenkumham.
Munculnya layanan konseling daring kesehatan mental disebabkan maraknya tren self diagnose pada kalangan muda-mudi.
Keterlibatan lembaga jasa keuangan dinilai penting lantaran dapat meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi risiko yang terjadi di antara lembaga jasa keuangan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved