Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus dari Akar Rumput

Atalya Puspa
30/7/2024 11:10
Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus dari Akar Rumput
Ilustrasi(Antara)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.

Terbaru, Kementerian PPPA telah menerbitkan Permen PPPA Nomor 2 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat. KPPPA mendesiminasikan permen tersebut sebagai acuan bagi masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dan pemerintah desa dalam membantu upaya menghilangkan faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO dan mencegah terjadinya keberulangan masyarkat menjadi korban TPPO.

“Tentunya diperlukan satu gerakan masif dari masyarakat akar rumput dan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap bahaya TPPO hingga di desa,” kata Bintang di Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Baca juga : Direktorat PPA dan PPO di Polri Sebaiknya Dipimpin Perwira Bintang Satu

TPPO merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang serius. Berbagai modus operandi terhadap kejahatan ini terus berkembang dari waktu ke waktu dan kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan lintas negara sehingga kelompok pelaku kejahatannya dapat berasal dari negara-negara yang berbeda.

Berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni), pada 2023 tercatat telah terjadi kasus TPPO dengan korban dewasa berjumlah 222 orang, sedangkan jumlah korban anak sebayak 206 orang.

Saat ini mayoritas kasus TPPO yang terjadi yaitu melalui pekerja migran Indonesia sebagai asisten rumah tangga melalui pemagangan, dan yang baru-baru ini banyak terjadi yaitu melalui judi online.

Baca juga : Kronologi Remaja 14 Tahun Dibuang di Tol Priok dari Padang, Diduga Korban TPPO

“Maraknya TPPO juga menuntut kewaspadaan kita semua, mengingat dampak yang ditimbulkanya, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu segmen masyarakat yang rentan. Seringkali perempuan dan anak menjadi incaran bahkan target dari para sindikat atau mafia TPPO,” kata Bintang.

Banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban TPPO, lanjut Bintang, menggambarkan bahwa masih banyak celah yang harus diperbaiki agar tidak membuka potensi terjadinya TPPO, baik dari sisi regulasi, kelembagaan dan mekanisme kerja, infrastruktur termasuk sumber daya manusia.

“Hal terpenting adalah penguatan komitmen, kepedulian dan sinergi dengan para pihak untuk mencegah dan menangani TPPO secara cepat, terkoordinasi, tersinergi, komperhensif, sistematis dari hulu sampai hilir,” tandasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya