Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sindikat Timah Ilegal Bekasi Terbongkar, 207 Batang Senilai Rp1,7 Miliar Gagal Dikirim ke Korsel

Siti Yona Hukmana
06/2/2025 21:32
Sindikat Timah Ilegal Bekasi Terbongkar, 207 Batang Senilai Rp1,7 Miliar Gagal Dikirim ke Korsel
Timah ilegal gagal dikirim ke Korsel(MGN)

POLRI berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan. Operasi penggerebekan ini mengungkap aktivitas ilegal di gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU), Bekasi, Jawa Barat, yang telah beroperasi secara sembunyi-sembunyi sejak 2023.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang pengiriman ilegal yang dilakukan oleh sindikat tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil melakukan empat kali pengiriman, meski tujuan pastinya masih dalam proses pendalaman.

"Pengakuan pelaku masih sepihak. Kami belum bisa memastikan kebenarannya tanpa bukti kuat," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Salah satu tersangka utama, Mr. J, yang diketahui sebagai warga negara Korea Selatan, bertindak sebagai kepala operasional gudang. Ia juga disebut sebagai pihak yang menggaji para pekerja dengan upah Rp5 juta per bulan. Selain Mr. J, polisi turut menetapkan Direktur CV GARU berinisial AF sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita di lokasi meliputi 207 batang balok timah dengan berat masing-masing 23-26 kg, dua toples berisi pasir timah, alat SRF senilai Rp800 juta untuk mengukur kadar logam, 23 cetakan timah, perangkat CCTV, satu bundel surat jalan, dan tiga unit ponsel. Total berat timah yang diamankan mencapai 5,81 ton dengan nilai pasar Rp310 ribu per batang.

"Dari hasil penghitungan, total nilai barang bukti mencapai Rp1,7 miliar. Namun, kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini jauh lebih besar, mencapai Rp10 miliar," tambah Donny.

Kasus ini terbongkar pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB, ketika aparat menemukan aktivitas pemurnian pasir timah yang berlangsung di gudang-gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Bekasi. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polri masih terus mendalami jaringan distribusi timah ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam negeri maupun luar negeri. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran sumber daya alam yang merugikan negara," tutup Donny. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya