Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar jaringan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sampai tuntas. Permintaan uang kepada warga asing yang mau bekerja di Indonesia dinilai tidak bisa dibenarkan.
"Melihat kondisi tersebut maka proses penegakan hukum harus mampu membongkar jaringan didalam korupsi perizinan ini secara tuntas," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Selasa (10/6).
Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.
"Hal tersebut untuk memastikan bahwa sindikasi pelaku korupsi khususnya pada level pengambil kebijakan dapat dimintakan pertanggungjawaban serta jaringan korupsi dapat dihilangkan," ucap Lakso.
Menurut Lakso, pemerasan tidak mungkin berjalan sendiri. Selain itu, kasus itu kebanyakan berjalan dengan sistematis.
"Pada banyak kasus, proses tersebut dilakukan secara sistematis dengan nilai yang bahkan sudah ditentukan kisarannya sehingga ketika diakumulasikan menjadi jumlah yang signifikan," terang Lakso.
Karenanya, ketegasan KPK dalam kasus ini dinilai penting. Tersangka diharap bisa kerja sama untuk membuka nama-nama lain yang terlibat.
"Inilah yang membedakan korupsi dengan kejahatan lainnya karena untuk dapat direalisasikan membutuhkan kerja sama antarpelaku, termasuk antara atasan sampai bawahan sehingga eksekusi dapat dilakukan sampai pada level teknis," terang Lakso.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Para tersangka tidak mau mengurusi dokumen perizinan TKA yang tidak memberikan uang. Mereka pun tidak diberikan pemberitahuan, untuk mengulur masa berlaku izin sebelumnya.
Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Budi mengatakan, uang itu digunakan untuk ‘berpesta’ bagi para pegawai dalam satu divisi tersebut. Sebagian dipakai makan siang.
KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
KPK memanggil warga negara Singapura Gibrael Isaak untuk mendalami pembelian jet itu, hari ini, 12 Juni 2025. Dia diharap memenuhi panggilan.
Ridwan Kamil bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Pihak lain yang dimintai keterangan sebelum Ridwan Kamil, enggan dirinci KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved