Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 15 lokasi untuk mencari bukti kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Barang yang disita mulai dari mobil sampai uang.
“Dari penggeledahan ini juga, telah kami sita barang bukti diantaranya, delapan unit kendaraan bermotor roda empat, sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura, Amerika, euro dan rupiah,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (9/6).
Budi belum bisa memerinci total uang yang sudah disita dalam kasus ini. Sebab, penghitungan masih dilakukan dalam proses penyidikan.
“Kami tidak bisa memerinci detail, tapi, kami sudah melaksanakan penyitaan,” ucap Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka itu sudah dicatat untuk pemberkasan kasus, sebelum penahanan dilakukan.
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saksi diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.
Para tersangka tidak mau mengurusi dokumen perizinan TKA yang tidak memberikan uang. Mereka pun tidak diberikan pemberitahuan, untuk mengulur masa berlaku izin sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved