Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sindikat Jaringan Malaysia Edarkan Narkoba dengan Modus Jual Mobil

Ficky Ramadhan
06/11/2024 13:52
Sindikat Jaringan Malaysia Edarkan Narkoba dengan Modus Jual Mobil
Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi senilai Rp418 miliar.(MI/Ficky)

POLISI mengungkap modus operandi peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi senilai Rp418 miliar. Peredaran narkoba tersebut dilakukan dengan modus jual mobil.

"Perlu disampaikan terkait modus operandi ini sabunya ini dimasukkan di dalam dashboard mobil, termasuk di kompartemen mobilnya," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjutak di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).

"Setelah ini dimasukkan semua narkotikanya, lalu inilah yg dikirim dari Riau ke Jakarta. Jadi modus operandinya jual mobil," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan narkoba tersebut merupakan jaringan Malaysia, Riau dan Jakarta. Narkoba tersebut diamankan di Riau, yang hendak dikirim ke Jakarta.

"Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan daripada tersangka. Yang seharusnya narkotika ini setelah dikirim dari Malaysia ke Riau, dan akan didistribusikan di Jakarta," ujarnya.

Donald mengatakan pada hari Rabu (30/10), salah satu tersangka ditangkap di Riau, tepatnya di parkiran minimarket. Kemudian dilakukan pengembangan hingga tersangka lainnya di tangkap pada Kamis (31/10).

"Terkait dengan jaringan Fredy Pratama ini tentu kita masih mendalami masih kita lakukan interogasi, apakah tersangka yang kita amankan itu terkait dengan jaringan Fredy Pratama atau jaringan-jaringan bandar besar narkoba yang lainnya," jelasnya.

Saat ini, para pelaku yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan AS telah ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya