Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital Akhirnya Diharmonisasi

Indriyani Astuti
27/8/2024 14:11
Aturan tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital Akhirnya Diharmonisasi
Seorang anak menonton acara hiburan di laptop.(Freepik)

<p>&nbsp;</p> <p>KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)&nbsp;mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dilayangkan pada 26 Agustus 2024.<br /> &nbsp;&nbsp;<br /> &quot;Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,&quot; kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rilis pers, dikutip Selasa (27/8).<br /> &nbsp;&nbsp;<br /> Draf awal peraturan itu disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan lokakarya pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023. Rancangan PP tersebut telah mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Kementerian Kominfo telah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.<br /> &nbsp;&nbsp;<br /> Konsultasi publik dilaksanakan melalui lokakarya anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/wali siswa dari tujuh sekolah menengah atas di Jakarta, yayasan hak asasi manusia (HAM), dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).<br /> &nbsp;&nbsp;<br /> &nbsp;&quot;Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,&quot;ujar Budi Arie.<br /> &nbsp;&nbsp;<br /> Cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP itu yakni berfokus pada kepentingan terbaik anak (<em>best interests of the child</em>); didasarkan pada penilaian dampak perlindungan data (<em>data protection impact assessments</em>). Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (<em>age appropriate application</em>); transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas; pengaturan <em>default </em>privasi tertinggi; minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.<br /> &nbsp;&nbsp;<br /> Pengaturan pengumpulan geolokasi; larangan untuk profiling; larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring; pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.<br /> &nbsp;&nbsp;<br /> Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring; penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain; dan peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. (Ant/H-3)<br /> &nbsp;</p>

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya