Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA, Nahar, mengatakan saat ini raperpres peta jalan tersebut sudah selesai diharmonisasi namun masih dalam pembahasan lebih teknis agar dapat menyesuaikan dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Kemenkum dan HAM.
“Perpres tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring saat ini dalam proses pembahasan rencana aksi di Kemenkumham. Melalui kebijakan dan regulasi ini, matinya pencegahan dan penanganan kasus terkait kekerasan anak di ranah daring dapat dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan Pemda sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (25/7).
Baca juga : Pemerintah Pastikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring dan PSE Rampung pada Agustus 2024
Saat ditanya kapan perpres tepatnya dapat dirampungkan, Nahar mengatakan sebelum akhir tahun diharapkan sudah disahkan dan berlaku untuk menangani berbagai kasus kekerasan anak di ranah daring yang kini marak terjadi.
“Kami harapkan tahun ini, pera jalan perlindungan anak di ranah daring ini disusun agar K/L dan Pemda memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring,” katanya.
Nahar menjelaskan Rancangan Perpres ini mencakup beberapa hal dalam upaya perlindungan anak di ranah daring, antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Baca juga : ChildFund International Gelar Diskusi Soal Perlindungan Anak di Indonesia
“Fokus strategi yang digunakan diantaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak,” katanya.
Nahar mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor. Agar lebih komprehensif dan imperatif, penyusunan Perpres PARD melibatkan lebih dari 16 K/L baik tingkat pusat dan daerah.
“Kemen PPPA berharap semua regulasi yang sedang disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan, demi menciptakan dunia digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia,” tandasnya. (Dev/Z-7)
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved