Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA, Nahar, mengatakan saat ini raperpres peta jalan tersebut sudah selesai diharmonisasi namun masih dalam pembahasan lebih teknis agar dapat menyesuaikan dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Kemenkum dan HAM.
“Perpres tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring saat ini dalam proses pembahasan rencana aksi di Kemenkumham. Melalui kebijakan dan regulasi ini, matinya pencegahan dan penanganan kasus terkait kekerasan anak di ranah daring dapat dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan Pemda sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (25/7).
Baca juga : Pemerintah Pastikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring dan PSE Rampung pada Agustus 2024
Saat ditanya kapan perpres tepatnya dapat dirampungkan, Nahar mengatakan sebelum akhir tahun diharapkan sudah disahkan dan berlaku untuk menangani berbagai kasus kekerasan anak di ranah daring yang kini marak terjadi.
“Kami harapkan tahun ini, pera jalan perlindungan anak di ranah daring ini disusun agar K/L dan Pemda memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring,” katanya.
Nahar menjelaskan Rancangan Perpres ini mencakup beberapa hal dalam upaya perlindungan anak di ranah daring, antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Baca juga : ChildFund International Gelar Diskusi Soal Perlindungan Anak di Indonesia
“Fokus strategi yang digunakan diantaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak,” katanya.
Nahar mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor. Agar lebih komprehensif dan imperatif, penyusunan Perpres PARD melibatkan lebih dari 16 K/L baik tingkat pusat dan daerah.
“Kemen PPPA berharap semua regulasi yang sedang disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan, demi menciptakan dunia digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia,” tandasnya. (Dev/Z-7)
Catatan perlindungan anak 2025 menunjukkan ancaman di ruang digital mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyesalkan maraknya tawuran sarung selama Ramadan dan meminta penanganan ramah anak melalui disiplin positif.
Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka penganiayaan anak tirinya, NS, 13. Terungkap motif disiplin berujung maut dan riwayat kekerasan sejak 2023.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Acara edukasi ini fokus literasi digital, pelindungan anak, dan produksi konten kreatif bertanggung jawab di era AI.
Seorang mahasiswa UIN Suska Riau dibacok sesama rekan menggunakan kapak saat menunggu sidang proposal. Simak kronologi dan dugaan motif asmaranya.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia.
UNISA Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan yang melibatkan dua mahasiswa UNISA Yogyakarta.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved