Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak). Kehadiran PP TUNAS penting untuk memastikan anak terlindungi di ruang digital dengan mengatur akuntabilitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun, regulasi ini tak dapat berdiri sendiri. Melainkan, butuh peran serta dari keluarga dan masyarakat luas untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Guna mendukung hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Media Digital Bagi Komunitas dengan tema Ruang Digital Aman dan Sehat Bagi Anak di Palembang, Sumatra Selatan (31/7).
“PP ini bukan berarti melarang anak untuk mengakses internet atau platform digital. Melainkan, memberi anak tangga yang bertahap bagi anak-anak dalam mengadopsi teknologi,” jelas Ketua Tim Kelembagaan Komunikasi Strategis, Yudi Syahrial, mewakili Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kemkomdigi.
Melalui PP ini, kewajiban PSE seperti media sosial, game online, website, layanan keuangan digital, dan lain-lain bagi anak diatur. Harapannya, sebagai digital native, anak-anak dapat mengadopsi teknologi secara bertahap, diawali literasi digital yang tepat.
“Kami sadar bahwa regulasi sebenarnya tidak cukup tanpa keterlibatan aktif dari orangtua dalam hal peningkatan literasi digital. Sebagai orangtua Kita harus memperkuat dan mendampingi anak-anak saat menggunakan dunia maya,” pungkas Yudi.
Bimtek tersebut merupakan upaya membangun kesadaran kolektif bahwa dunia digital harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Kegiatan ini dihadiri oleh komunitas secara daring dan luring yang berasal dari berbagai latar belakang, baik komunitas orangtua, content creator, literasi digital, hingga keagamaan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Sariaty Dinar Silalahi menyampaikan bahwa PP TUNAS hadir sebagai upaya melindungi anak dari banyaknya konten yang belum bisa disaring oleh anak.
“Sebelum merancang PP ini, kita konsultasi ke banyak pihak, termasuk asosiasi psikolog, tentang mengapa dibutuhkannya pembatasan berdasarkan usia. Berbeda usia anak akan berbeda pula treatment sesuai perkembangan psikologisnya,” jelas Sari.
Sayangnya, ada sekitar 13,4% anak punya akun yang dirahasiakan dari orangtua, terutama remaja. Sedangkan sebesar 32,1% anak membagikan informasi pribadinya di media sosial. Itu berdasarkan Kajian Unicef pada 2023 yang bertajuk Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak. Sari mengingatkan bahwa ada ancaman seperti grooming maupun penyalahgunaan data pribadi.
“Otak anak-anak itu seperti spons, yang merekam serta merta. Belum dapat memproses seperti orang dewasa. Orangtua memiliki peran untuk mengedukasi dan membimbing anak di ruang digital,” pungkas Sari.
Kebiasaan anak dalam menggunakan gawai dan internet, erat kaitannya dengan kebiasaan orangtua. Hal ini disampaikan oleh Praktisi Kehumasan dan Pakar Budaya Digital, Rulli Nasrullah atau Arul, yang menyampaikan materi tentang bijak menggunakan gawai. Pasalnya, banyak orangtua yang lekat dengan gawai di keseharian. Akhirnya, anak melihat bahwa penggunaan gawai merupakan bagian dari rutinitas.
“Kita jangan menyalahkan anak terlebih dahulu, namun semua dimulai dari orangtua untuk memberikan contoh yang baik,” ucap Arul.
Saat ini, anak cenderung mengikuti konten yang dilihat karena adanya godaan dan takut tertinggal tren/FOMO (Fear of Missing Out). Mulai dari gaya hidup dan gaya visual, hingga penggunaan bahasa. Arul mengingatkan, jangan sampai anak-anak terjebak tren dan konten negatif seperti judi online.
“Salah satu cara yang paling sederhana adalah install aplikasi pengawasan di gawai anak, untuk mengetahui anak pergi ke mana, berapa lama anak main handphone, dan apa saja yang mereka akses,” jelas Arul.
Meski telah menyetel aplikasi pengawasan pada gawai anak, orangtua harus tetap memperhatikan kebiasaan anak di ruang digital. Demikian disampaikan oleh Konten Kreator, Indah Rizky Ariani, yang sebagai orangtua turut menerapkan pembatasan gawai pada anak. Alih-alih bermain gawai, Indah membangun kebiasaan membaca buku pada anak.
“Anak-anak jika tidak dibimbing, akan berbahaya di ruang digital. Sebelum usia sekolah, saya tidak memberikan handphone kepada anak melainkan memberikan buku-buku bekas untuk menggugah kebiasaan membaca mereka,” ucap Indah.
Di samping itu, Indah mengingatkan orangtua untuk mewaspadai celah anak mengakses ruang digital secara bebas dari teman-teman sekitarnya. Ia mengajak orangtua untuk lebih dekat kepada anak, untuk lebih mengetahui perkembangan mereka.
“Mengajarkan anak untuk terbuka dan menceritakan berbagai hal yang ia temui, bisa menjadi salah satu cara untuk mengetahui apa yang diakses oleh anak. Mereka cenderung tidak tahu mana informasi yang benar dan mana informasi yang salah,” papar Indah. (Cah/P-3)
PAKAR komunikasi politik Gun Gun Heryanto mengatakan ruang digital telah menjadi arena utama komunikasi politik kontemporer.
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Fenomena percakapan publik saat ini yang didominasi oleh tema nostalgia, musik lama, dan konten kreatif autentik sebagai sinyal kejenuhan masyarakat terhadap ruang digital yang gaduh.
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
Operator seluler terbesar, seperti Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren, meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025.
Ahmad Najib memberikan perhatian khusus pada pesatnya perkembangan teknologi informasi
Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring.
X berjanji akan melakukan perbaikan sistem internal agar fitur AI mereka, Grok, tidak disalahgunakan.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Operator seluler terbesar, seperti Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren, meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025.
Endipat juga mengkritik pihak-pihak yang hanya sekali datang ke lokasi bencana namun mengklaim paling bekerja. Menurutnya, pemerintah sudah bergerak sejak hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved