Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan anak di ranah digital. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya berharap selanjutnya ruang digital bisa menjadi tempat aman untuk anak.
“Kami berharap ruang digital bisa menjadi ruang belajar dan tempat yang aman buat anak-anak Indonesia,” katanya dalam pesan singkat kepada Media Indonesia, Rabu (5/3).
Sebelumnya, pada 17 Februari lalu, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo meminta pembaruan terkait upaya perlindungan anak di ranah digital. Pemerintah menggodok peraturan yang akan mengatur perlindungan anak dari berbagai risiko digital, termasuk konten berbahaya.
Dalam kesempatan berbeda, Meutya menjelaskan bahwa salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.
Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan. Regulasi itu, nantinya tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya. (M-1)
PENATAAN ruang digital harus mampu mewujudkan perlindungan setiap warga negara sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Anak di bawah umur saat ini seringkali jadi korban dari kejahatan digital, termasuk judol. Sehingga, kata Meutya, literasi digital adalah pondasi untuk melindungi anak dari kejahatan digital.
Anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi.
Dengan sistem tersebut, peserta didik di sekolah rakyat bisa menjadi anak-anak yang mampu bersaing di teknologi digital.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi berisiko rendah dan khusus anak-anak, itu pun dengan izin orang tua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved