Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Soal Pembatasan WhatsApp Call, Menkomdigi: Informasi yang Beredar tak Benar

Media Indonesia
19/7/2025 09:25
Soal Pembatasan WhatsApp Call, Menkomdigi: Informasi yang Beredar tak Benar
Ilustrasi whatsapp call(AFP)

BERKEMBANGNYA isu rencana pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP termasuk layanan WhatsApp Call ditanggapi oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia menyebut tak ada rencana dari pemerintah akan hal tersebut. Pernyataan disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," ujar Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7).

VoIP (Voice over Internet Protocol) merupakan layanan digital yang memungkinkan panggilan suara bisa dilakukan melalui internet, bukan menggunakan saluran telepon tradisional. Penggunaannya semakin marak secara global tidak hanya di Indonesia karena kemudahan akses internet yang semakin baik di banyak negara. Beberapa layanan VoIP yang dikenal dan banyak digunakan di Indonesia di antaranya seperti Google Meets, Microsoft Teams, Zoom, LINE Call, dan WhatsApp Call.

Meutya meluruskan kondisi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Asosiasi-asosiasi tersebut menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

Namun demikian, Meutya Hafid menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan. Selain itu, hal ini juga belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital," ujarnya.

Lebih lanjut dalam hal program-program untuk masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital tetap fokus pada agenda prioritas nasional di antaranya perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.(Ant/M-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya