Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak—dikenal juga sebagai PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta pada Rabu, (14/5).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.
Sosialisasi berlangsung khidmat namun penuh antusiasme. Guru dan siswa aktif bertanya, membahas isu-isu yang mereka hadapi sehari-hari di dunia digital.
Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa PP Tunas hadir seiring dengan program literasi digital nasional, guna melindungi anak-anak dari ancaman seperti cyberbullying, konten pornografi, kekerasan digital, hingga judi online.
“Anak-anak adalah pengguna internet terbesar, hampir 48 persen pengguna aktif di Indonesia adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Kita tidak bisa tinggal diam,” kata Meutya.
Meutya Hafid mengungkap bahwa pemerintah telah menjalin kerja sama intensif dengan berbagai platform digital untuk menghadirkan teknologi pendeteksi usia dan fitur kontrol orang tua. Platform yang tak patuh terhadap aturan pun, kata dia akan dikenai sanksi, dari administratif hingga penutupan akses.
Sementara, Dedi Mulyadi menegaskan Jawa Barat siap menjadi pelopor penerapan PP Tunas. Bahkan, pemerintah provinsi telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gadget di sekolah sebagai langkah awal.
KDM juga menyoroti penyalahgunaan data kependudukan seperti NIK dan KK oleh anak-anak di bawah umur untuk mendaftar akun media sosial dan bahkan pinjaman online.
“Kita butuh pendekatan dari hulu, bukan hanya reaksi atas masalah yang sudah terjadi. PP Tunas memberi kita peta jalan itu,” kata Dedi Mulyadi.
Diketahui, salah satu poin penting dari PP Tunas adalah pembatasan akses layanan digital berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi berisiko rendah dan khusus anak-anak, itu pun dengan izin orang tua.
Usia 13-15 tahun boleh mengakses layanan dengan risiko sedang, juga dengan persetujuan orang tua. Sementara remaja 16-17 tahun bisa mengakses platform umum seperti media sosial, selama ada izin dari orang tua.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pun diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna dan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif. (H-2)
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,"
Dengan sistem tersebut, peserta didik di sekolah rakyat bisa menjadi anak-anak yang mampu bersaing di teknologi digital.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Anak di bawah umur saat ini seringkali jadi korban dari kejahatan digital, termasuk judol. Sehingga, kata Meutya, literasi digital adalah pondasi untuk melindungi anak dari kejahatan digital.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan anak di ranah digital.
Literasi digital, regulasi perlindungan anak, dan penindakan konten berbahaya jadi strategi ciptakan ruang digital yang aman
HANYA dua tahun sejak diluncurkan, sosial media dari Meta, Threads, mencapai 400 juta pengguna aktif bulanan. kepala Instagram Adam Mosseri mengumumkan pada hari Selasa, (12/8)
Istilah married single mom muncul di media sosial. Simak penjelasan fenomena ini berikut.
Budaya buruk apa yang mengemuka, mengiringi kehadiran media digital di zaman artificial intelligence (AI)?
Media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved