Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola digital untuk perlindungan anak di ruang digital untuk melindungi anak dari seluruh kejahatan termasuk dari judi online.
Adapun PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola digital untuk perlindungan anak di ruang digital. Disebutkan anak-anak di bawah 18 tahun dibatasi aksesnya ke ruang digital dan platform daring, dan akan melalui tahapan bertahap hingga usia dewasa digital penuh di usia 18 tahun.
Hal itu diungkapkan Meutya saat berbicara di acara Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber, Kamis (8/5).
Meutya menegaskan anak di bawah umur saat ini seringkali jadi korban dari kejahatan digital, termasuk judol. Sehingga, kata Meutya, literasi digital adalah pondasi untuk melindungi anak dari kejahatan digital.
“Masayrakat harus merasa bahwa ini musuh bersama bukan musuh pemerintah saja. Tapi musuh bersama. Kami mencoba melihat dasar-sadar hukum jadi amat sangat penting, UU PDP, kemudian dasar kita UU ITE, tanpa perlu direvisi lagi, sanksi hukum terhadap judol dan kejahatan di ranah digital,” terang Meutya.
“Tata kelola digital untuk perlindungan anak di ruang digital, ini juga karena kami melindungi anak dari seluruh kejahatan. Kami ingin anggap prioritas, perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Meutya, dari data PPATK, anak yang bermain judol masih cukup tinggi. Sehingga, Meutya berharap PP tata kelola digital ini bisa menekan anak-anak masuk dalam pusaran judol.
Platform digital juga memungkinkan analisis kepemirsaan secara real time, serta melakukan transaksi iklan menurut algoritma.
Menkomdigi Meutya Hafid dalam kunjungan kerjanya di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara meminta maaf kepada masyarakat karena adanya kasus judi online yang melibatkan anak buahnya.
Indonesia memprioritaskan program literasi digital sebagai komponen integral dari pendidikan dan kampanye kesadaran publik.
Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi berisiko rendah dan khusus anak-anak, itu pun dengan izin orang tua.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Pertanyaannya, sampai di mana keberanian itu? Apakah ia datang setelah pucuk kekuasaan berganti dari Jokowi ke Prabowo?
Pengungkapan Kasus Perjudian Online Yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi
Salah satu faktor kenapa anak-anak ditemukan bermain judol karena situasi rekam jejak pengasuhan yang tidak pernah terdeteksi.
Permainan judi online kerap disamarkan dalam bentuk permainan digital yang populer pada anak-anak.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Siber Satreskrim Polres Cianjur yang mendapati link aplikasi judi online.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved