Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENATAAN ruang digital harus mampu mewujudkan perlindungan setiap warga negara sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
"Interaksi anak-anak di ruang digital harus ditata agar keterhubungan di dunia maya tidak berbuah menjadi bahaya," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada sambutan tertulisnya dalam diskusi daring bertema Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Melindungi Anak di Ranah Digital yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (18/6).
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Andina Thresia Narang (Anggota Komisi I DPR RI), Mediodecci Lustarini S.K.M., S.H., M.C.MS. (Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI), Drs. Kawiyan, M.Ikom (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI), dan Danny Ardianto (Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik, YouTube Asia Tenggara) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir Ratin Wahyu Juni Atma, M.Ed, (Dr. Candidate) Universiti Pendidikan Sultan Idris/UPSI, Malaysia), sebagai penanggap.
Menurut Lestari, berdasarkan laporan We Are Social pada Digital 2025 Global Overview Report, per April 2025, dari total 223 juta pengguna internet di Indonesia sekitar 98,7% lebih sering internetan menggunakan HP dibanding perangkat lain.
Peningkatan jumlah pengguna dan kebiasaan mengakses internet, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, mesti diantisipasi untuk mengurangi kecanduan sekaligus melindungi anak-anak Indonesia dari arus informasi yang tak terkontrol.
Ancaman nyata yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, yaitu fenomena kecanduan internet pada rutinitas sehari-hari, sudah mempengaruhi pengaturan emosi anak.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat membangun komitmen yang kuat untuk menjalankan sejumlah kebijakan di ruang digital yang mampu melindungi sekaligus mencerdaskan setiap anak bangsa.
Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik, YouTube Asia Tenggara, Danny Ardianto, mengungkapkan, perlindungan anak merupakan area penting yang menjadi prioritas pengembang platform seperti Google.
Misi Google, tambah Danny, secara umum adalah mengelola informasi di dunia agar lebih bermanfaat bagi masyarakat dunia, termasuk anak.
Danny mengungkapkan, bagi masyarakat usia di bawah 18 tahun, pihaknya menerapkan kebijakan khusus dalam menciptakan platform ramah anak, seperti platform itu diciptakan untuk memberdayakan, didesain untuk menghargai, dan platform itu dibangun untuk melindungi.
Saat ini, ujar Danny, banyak metode untuk mengakses internet. Pada ranah ini bukan merupakan kewenangan dari penyedia platform seperti Google.
Pilihan itu, tegas dia, sepenuhnya ada di tangan setiap individu dan keluarganya.
Meski diakui Danny, pihak penyedia platform digital secara teknis juga sudah berupaya agar produk yang dihasilkan sesuai dengan usia penggunanya.
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mengungkapkan, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2024 mencatat 75% anak usia 5-17 tahun sudah terhubung dengan internet.
Selain itu, tambah dia, pada 2023 tercatat 11.000 konten digital terpapar eksploitasi seksual di ranah digital.
Kondisi tersebut, ujar Andina, perlu disikapi dengan penguatan pengawasan dan tata kelola platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Menurut Andina, tantangan perlindungan anak di ruang digital antara lain dalam hal menegakkan sistem verifikasi usia, kontrol terkait konten seksual yang mudah diakses, sulitnya pengawasan terhadap PSE asing, dan kurangnya literasi digital masyarakat.
Andina juga menegaskan, pihaknya sebagai legislator mendukung regulasi perlindungan digital, fungsi anggaran yang mendukung peningkatan literasi digital dalam upaya perlindungan anak.
Andina berpendapat, kebijakan perlindungan anak di ruang digital akan lebih baik bila dalam bentuk undang-undang.
Namun bila belum bisa terwujud, tegas Andina, sosialisasi dan pelaksanaan PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), harus benar-benar serius dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.
Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI Mediodecci Lustarini mengungkapkan, peningkatan akses internet dan telepon seluler anak Indonesia pada rentang waktu 2020-2023 tercatat cukup tinggi sekitar 25%.
Namun, ujar Mediodecci, peningkatan akses tersebut tidak disertai dengan peningkatan literasi digital masyarakat dalam pemanfaatan internet yang aman.
Lahirnya PP Tunas pada Maret 2025, tambah Mediodecci, sejatinya merupakan safety measure untuk memastikan perlindungan di ruang digital yang aman.
Menurut dia, salah satu prinsip pengaturan pada PP Tunas menugaskan PSE antara lain untuk memastikan berlangsungnya standar-standar keamanan di ruang digital seperti persetujuan orangtua bila ada anak yang akan mengaktifasi akun dan perlunya pengaturan konten sesuai dengan rentang usia anak.
Komisioner KPAI Kawiyan mengungkapkan, anak-anak Indonesia saat ini dalam ancaman kekerasan di ranah digital, dengan maraknya judol, bullying, hingga pembunuhan yang dipicu konten-konten di ruang digital.
Kawiyan menilai, rentannya anak-anak terhadap kekerasan di ruang digital dipicu tingginya jumlah pengguna internet di kalangan anak-anak.
Faktor rendahnya literasi digital anak dan orang tua, tegas Kawiyan, sangat menentukan tingkat kerentanan tersebut.
Kawiyan berpendapat, perlu regulasi terkait PSE untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak.
Selain itu, tegas dia, dukungan dari masyarakat dan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memahami kebijakan yang ada sangat diperlukan.
Pada kesempatan itu, kandidat doktor dari UPSI, Malaysia, Ratin Wahyu Juni Atma sepakat bahwa ranah digital bermanfaat untuk ruang bermain, belajar, dan menumbuhkan kreativitas anak.
Menurut Ratin, yang harus dilakukan adalah mewujudkan keamanan anak-anak di ruang digital itu.
Selain itu, Ratin menegaskan perlu penguatan literasi digital melalui ekstrakurikuler di sekolah-sekolah.
Ratin juga menilai perlu mekanisme untuk merespons dengan cepat bila ada penyalahgunaan atau pelanggaran dalam upaya mewujudkan ruang digital yang aman.
Diakui Ratin, tantangan di ruang digital tidak bisa diatasi sendiri-sendiri, harus melibatkan para pemangku kepentingan untuk merealisasikan perlindungan yang berkelanjutan bagi anak di ruang digital. (*/I-2)
SITUS Patiayam menyimpan sejumlah peninggalan dan fosil yang mampu merangkai dan menggambarkan peradaban jutaan tahun lalu yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
DORONG upaya untuk meningkatkan produksi furnitur dan ukir untuk memenuhi permintaan pasar dengan tetap melestarikan kekhasan Jepara pada setiap produk yang dihasilkan.
UPAYA pencegahan polusi plastik harus menjadi gerakan kolektif berkelanjutan dalam pelestarian lingkungan hidup sebagai wujud cinta tanah air.
POTENSI perempuan di sejumlah sektor harus mampu ditingkatkan melalui berbagai upaya pemberdayaan sebagai bagian dari langkah mengakselerasi pembangunan nasional.
PERGURUAN tinggi dan sejumlah pihak terkait harus mampu memberi pemahaman kepada masyarakat luas terkait pentingnya kebijakan yang pro perempuan di tanah air.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Anak di bawah umur saat ini seringkali jadi korban dari kejahatan digital, termasuk judol. Sehingga, kata Meutya, literasi digital adalah pondasi untuk melindungi anak dari kejahatan digital.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan anak di ranah digital.
Anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved