Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN tambahan frekuensi oleh Starlink untuk layanan satelitnya di Indonesia menuai perhatian serius dari Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), harus bertindak tegas dan tidak hanya menjadi 'penjual frekuensi'.
Ia melanjutkan, sebelum memenuhi permintaan Starlink, Komdigi wajib memastikan bahwa ada manfaat nyata bagi bangsa dan negara.
"Komitmen investasi mereka harus tegas dan terukur, bukan sekadar membeli bandwidth,” tegas Abraham, Sabtu (19/7).
Abraham mengingatkan Komdigi tidak boleh bersikap pasif terhadap kepentingan asing dan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan digital nasional.
"Starlink harus diwajibkan membangun pusat data di Indonesia, membuka lapangan kerja, mentransfer teknologi, serta tunduk pada seluruh ketentuan hukum nasional," tandasnya.
Permintaan frekuensi tambahan dari Starlink bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Inggris, Starlink juga tengah mengajukan penggunaan pita frekuensi E-band (71–76 GHz dan 81–86 GHz) untuk layanan satelitnya.
Sebagai tanggapan, regulator telekomunikasi Inggris, Ofcom, telah membuka konsultasi publik sejak 27 Mei 2025 atas proposal penggunaan frekuensi tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Ofcom untuk memastikan penggunaan spektrum secara efisien, aman, dan adaptif terhadap pertumbuhan konektivitas satelit di masa depan.
Konsultasi publik ini memungkinkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan seperti industri, akademisi, dan masyarakat dalam penyusunan kebijakan spektrum E-band secara transparan dan inklusif. Tujuannya adalah untuk mendorong inovasi, melindungi industri nasional, dan memperkuat daya saing ekosistem telekomunikasi dalam negeri.
Langkah yang dilakukan Ofcom ini patut menjadi referensi bagi pemerintah Indonesia agar tidak gegabah dalam membuat keputusan terkait frekuensi strategis, serta tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional di tengah masuknya pemain global seperti Starlink. (P-4)
Di balik pencapaian teknologinya, Starlink menghadapi tantangan serius dalam hal keterjangkauan dan keberlanjutan model bisnis.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved