Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenkomdigi Investigasi Dugaan Peretasan yang Bocorkan Data Pegawainya

Media Indonesia
04/2/2025 08:22
Kemenkomdigi Investigasi Dugaan Peretasan yang Bocorkan Data Pegawainya
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar.(Dok Kemenkomdigi)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah melakukan investigasi terhadap dugaan peretasan yang berdampak pada kebocoran data internal pegawai.

Meskipun data yang terdampak bersifat umum, Kemenkomdigi memastikan bahwa langkah cepat telah diambil untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Dikutip dari rilis pers Kementerian yang diterima, Senin (4/2), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa pihaknya telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemenkomdigi.

"Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujar Sabar.

Sabar menjelaskan bahwa investigasi ini mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemenkomdigi.

Selain itu, kata dia, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.

Pihaknya menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sabar mengatakan, setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

"Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," ucap Sabar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Kemenkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Kemenkomdigi menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik. (RO/Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya