Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kominfo Siap Bantu PSE yang Ingin Mendaftar

Mediaindonesia.com
20/7/2022 07:45
Kominfo Siap Bantu PSE yang Ingin Mendaftar
Warga menunjukan sejumlah aplikasi media sosial di ponselnya.(Antara)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tim teknis untuk mendampingi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang ingin mendaftar.

"Terkait pendaftaran, kami membuat kemudahan. Menyediakan kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani dalam keterangannya, Rabu (20/7).

"Kami ada asistensi. Kemarin, ada beberapa karena ada yang tidak paham," imbuhnya.

Adapun Kominfo memberikan tenggat waktu hingga Rabu (20/7) ini kepada PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Jika sampai batas waktu mengalami hambatan mendaftar, PSE dipersilakan mengirim pendaftaran secara manual.

Baca juga: Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE Kominfo, WhatsApp Belum

"Kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada output, ada (kendala) jaringannya, kirim saja manual. Tapi, setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," jelas Semuel.

Pemerintah berkomitmen memantau lalu lintas (traffic) setiap platform digital yang belum mendaftar sampai batas waktu terakhir. "Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa. Banyak aplikasi yang berada di Indonesia," katanya.

"Jadi terkait sanksi itu tahapannya, yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," sambung Semuel.

Baca juga: Google, Facebook, dan Twitter Terancam Diblokir pada 20 Juli 222

Apabila setelah 20 Juli masih ada PSE privat yang belum mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi mulai Kamis (21/7) besok. Untuk sanksi tahap pertama ialah teguran secara tertulis. Menurut Semuel, pendaftaran PSE privat bertujuan membangun kepercayaan publik.

"Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," pungkasnya.

Jika ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, sanksi tersebut dikatakannya bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya. Setelah itu, secara otomatis platform tersebut tidak masuk mesin pemblokir.(Ant/OL-11)
  

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik