Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
BESOK menjadi waktu terakhir bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftar ulang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, lewat pantauan Media Indonesia dari pse.kominfo.go.id, Facebook dan Instagram tampak sudah terdaftar per hari ini melalui kantor pusat Facebook Singapura. Namun, WhatsApp yang juga sama dengan Facebok dan Instagram berada di bawah Meta terpantau belum mendaftar. Beberapa perusahaan yang juga ikut mendaftar sehari sebelum tenggat waktu pendaftaran Kominfo ditutup, antara lain ada Youtube, Twitter, Linkedin, Grab, Netflix. Sementara itu, Telegram terpantau sudah terdaftar sejak Minggu (17/7) lalu.
Baca juga: Besok Terakhir Daftar, Ini yang Dilakukan Kominfo Sebelum Blokir PSE
"Kalau mereka tidak mendaftar ya ruginya mereka sendiri berarti mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market. Kalau mereka tidak daftar juga, kita membuka kesempatan bagi anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/7).
Sejumlah PSE Domestik maupun PSE Asing yang mendaftar pun terus bertambah, hingga kini tercatat ada 6.606 perusahaan domestik dan 125 perusahaan asing. Apabila tidak mengikuti aturan tersebut, Kominfo menyatakan akan memblokir berbagai perusahaan tersebut di Indonesia.
"Intinya kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian supaya kita tahu siapa saja beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan," jelasnya.
Adapun, kasus pemblokiran aplikasi media sosial di Indonesia oleh Menkominfo bukanlah hal yang baru dan berakhir hanya sebagai ancaman. Pada tahun 2017, Telegram pernah diblokir oleh Kominfo karena dinyatakan mengandung konten radikalisme, dan terorisme. Padahal, saat itu pengguna Telegram sudah mencapai 10 juta orang. Atau, pada tahun 2018, Kominfo juga memblokir TikTok yang dilaporkan mengandung konten negatif, terutama bagi anak anak dan remaja. Saat itu, TikTok juga sudah memiliki 10 juta pengguna.
Sebelumnya, Google mengungkapkan bahwa mereka akan mengikuti aturan PSE yang berlaku, untuk menghindari
pemblokiran yang akan terjadi.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ungkap perwakilan Google yang diterima Media Indonesia, Senin (18/7).
Namun, perusahaan mesin pencarian tersebut, tidak memaparkan alasan pasti mengapa mereka belum melakukan pendaftaran ulang usaha selama dua tahun belakangan ini. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved