Kominfo Tebar Surat Peringatan ke Aplikasi yang Belum Daftar PSE

M. Iqbal Al Machmudi
21/7/2022 17:30
Kominfo Tebar Surat Peringatan ke Aplikasi yang Belum Daftar PSE
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan(ANTARA/RENO ESNIR)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakan pendataan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar. Terdapat aplikasi besar yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo dan akan dikirimkan surat peringatan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bagi PSE yang belum mendaftarkan hingga hari ini akan dikirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu 5 hari kerja dimulai dari hari ini.

Dari 100 PSE yang direkap hari ini yang belum mendaftar adalah Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.

"Saat ini sudah disiapkan surat untuk PSE yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi kalau tidak maka proses pemblokiran akan berjalan," kata Samuel dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7).

Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE yang belum mendaftar. Jika tidak ada respon atau komitmen mendaftar, Kominfo akan melakukan pemutusan akses pada platform yang belum mendaftar.

Baca juga: Peneliti sebut Perlu undang-undang untuk Lindungi data PSE

Sementara untuk denda, Sammy sapaan akrabnya mengatakan regulasi terkait denda melalui Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan, sehingga dari surat peringatan langsung ke pemblokiran.

Sammy juga menjelaskan untuk platform Google mendaftarkan lagi 4 platform yakni Search engine, Playstore, Youtube, dan Google Maps.

Kominfo menyebutkan bahwa pendaftaran PSE dengan sistem post audit artinya PSE harus memberikan data yang sebenar-benarnya, tim akan melakukan verifikasi jika ditemukan berbeda maka akan terkena sanksi berupa denda hingga penutupan sementara.

"Bagi PSE yang ternyata sudah terblokir karena tidak melebihi masa tenggang maka bisa mengajukan normalisasi, jadi bisa pembukaan kembali setelah syarat terpenuhi," paparnya.

Data terakhir yang dimiliki Kominfo terkait PSE yang sudah mendaftar jumlahnya mencapai 8.276 platform, untuk PSE domistik ada 8.069, dan PSE asing 207 PSE yang benar berbadan hukum asing.

Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE ada 2 hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem. Traffic OSS dengan Kominfo, bagi PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi namun bukan berarti tidak komitmen.

Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar, melakukan tangkapan layar kendala, dan membuat isian formulir daring yang lebih simpel dan tetap diberi kesempatan registrasi secara daring setelah formulir manual masuk ke Kominfo.

"Banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," pungkasnya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya