Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANANYA hari ini atau Selasa (2/8) beberapa komponen masyarakat berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa ke ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun aksi tersebut akan diikuti dengan melempar botol yang berisi urin.
Muhammad Arif selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengaku prihatin dengan rencana demo atau unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut dalam rangka protes atas kebijakan yang dibuat Kemenkominfo untuk memblokir sejumlah layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar.
Arif mengakui, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya dilindungi dengan UU. Namun dalam menyampaikan aspirasi, setiap masyarakat juga harus mengikuti koridor perundang-undangan yang berlaku. Sebaiknya unjuk rasa atau demo yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan secara santun.
"Rencana demo dengan melempar botol yang berisi urin menurut kami bukan hal yang patut dilakukan. Jika kita ingin dianggap sebagai masyarakat yang beradab, seharusnya demo seperti itu tak harus dilakukan. Sampaikan saja aspirasi masyarakat ke Kominfo dengan cara yang lazim dan sopan. Pasti Kominfo akan menyerap aspirasi tersebut," ungkap Arif.
“APJII mendukung penuh penerapan regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo. Sebab regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sudah ada sejak tahun 2020 dan batas waktu pendaftarannya sudah mengalami perpanjangan di tahun 2021," jelasnya.
"Sejatinya PSE Lingkup Privat sudah memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti regulasi yang ada," ujarnya dalam sebuah keterangan terpisah, Selasa (2/8).
Kemenkominfo telah mengumumkan melalui Surat Edaran Menkominfo No 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang ditandatangani 14 Juni 2022, di mana batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat domestik maupun luar negeri adalah tanggal 20 Juli 2022.
Regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronikdan Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021).
"APJII mendukung penuh regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikeluarkan oleh Kominfo. Ini masalah kedaulatan NKRI. Sehingga APJII mendukung penerapan PP regulasi tersebut. APJII meyakini sanksi administratif bukan tujuan dari regulasi yang dibuat Pemerintah," katanya.
"Sanksi administratif ditujukan untuk menegakan regulasi secara konsisten dan berkeadilan. Sehingga kami mendukung sanksi administratif yang dilakukan oleh Kominfo terhadap PSE yang belum mengikuti regulasi yang ada," ujar Arif.
Agar publik tak menganggap sanksi administratif yang diberlakukan tebang pilih, APJII meminta agar Kominfo terus melakukan pemblokiran konten-konten internet yang melanggar hukum, seperti perjudian dan pornografi.
"APJII mengerti saat ini masih banyak konten yang melanggar hukum yang masih bisa diakses menggunakan VPN, tentunya ini adalah tantangan namun yang terpenting semua PSE Lingkup Privat harus comply dengan regulasi," pinta Arif.
Agar kedaulatan cyber di Indonesia dapat terjaga dengan baik, Arif mengatakan bahwa seluruh anggota APJII siap membantu dan mendukung upaya Pemerintah melalui Kominfo untuk menerapkan regulasi yang ada.
"APJII siap menjadi garda terdepan dalam menegakan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kominfo. Sebagai bangsa yang besar seluruh komponen masyarakat Indonesia harus mendukung tegaknya regulasi. Termasuk regulasi disekor telekomunikasi dan informatika," pungkas Arif. (RO/OL-09)
Satelit Nusantara Lima (SNL/N5) resmi mencapai orbit geostasioner di 113 derajat bujur timur pada ketinggian sekitar 35.786 kilometer di atas permukaan Bumi.
Dalam kaitannya dengan AI, UU PDP berfungsi sebagai pedoman atau rulebook yang harus dipatuhi.
Banyak wilayah di Bali yang membutuhkan akses internet stabil, terutama daerah yang secara geografis terisolasi.
Tanpa dukungan WiFi yang andal, pelaku usaha berisiko menghadapi gangguan operasional yang berujung pada hilangnya peluang penjualan.
Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur digital di wilayah Indonesia timur mencapai tonggak baru dengan beroperasinya Community Gateway pertama di Indonesia.
Pemerintah Rusia memblokir Snapchat dan membatasi FaceTime dengan alasan keamanan nasional.
PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring)
Kemenkominfo telah mengirim surat peringatan kepada online travel agent (OTA) asing agar mengikuti aturan di Indonesia terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE dikoordinasikan satu pintu sebagai kantor resmi penyelenggara statistik negara.
Pengalaman dari negara lain dapat menjadi rujukan perlu tidaknya pemilu di Indonesia digelar secara elektronik atau dengan metode e-voting.
Menkominfo mengingatkan bahwa kebocoran data dapat terjadi setiap detik dan setiap menit. Setidaknya, ada tiga hal yang perlu diperkuat PSE, termasuk teknologi enkripsi.
"Kita memberikan batasan supaya tidak sewenang-wenang dalam meminta data. Kita cek dulu ada legalitasnya tidak, harus ada kasus. Tujuannya apa minta data," kata Semuel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved