Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Itu dilakukan untuk memperjelas ketentuan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang baru diberlakukan.
"Saya belum berkomunikasi persis. Kemarin baru mendengar dan saya ingin berkomunikasi dengan teman-teman Kemenkominfo terkait hal ini," kata dia dalam media briefing, Selasa (2/8).
Sebab, dari aturan baru Kemenkominfo itu terdapat sejumlah pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
Steam misalnya, merupakan pihak yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE dan diblokir oleh Kemenkominfo lantaran urung mendaftarkan perusahannya.
Diblokirnya pemungut PPN PMSE oleh Kemenkominfo, kata Suryo, berpotensi menghambat pengumpulan PPN digital.
"Kalau memang dia (PSE yang diblokir) sama seperti yang tadi (pemungut PPN PMSE), berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN," tuturnya.
Baca juga : Wamenkeu: APBN juga jadi Instrumen Pengendalian Inflasi
"Tapi kalau pihak tadi bisa bertransaksi sendiri dengan infrastruktur yang ada, dia tetap bisa melakukan pemungutan PPN," lanjut Suryo.
Diketahui, sejak pemungutan PPN PMSE diberlakukan, pemerintah behasil menghimpun pungutan senilai Rp7,1 triliun. Itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. Rp2,5 triliun diantaranya merupakan setoran yang masuk di tahun 2022 ini.
Jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Adapun kriteria penyelenggara PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN yakni memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. (OL--7)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai peta jalan pendidikan harus menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan SDM nasional yang berkarakter dan berdaya saing.
STEM dan STEAM adalah dua pendekatan pendidikan yang sama-sama berfokus pada pengembangan keterampilan di bidang Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika.
Menariknya, setiap karya dibuat dengan konsep ramah lingkungan, menjadikan pameran ini tidak hanya edukatif tetapi juga berdampak positif bagi lingkungan.
Tim Shemayah Zophar dan Russell Ericson membuat proyek “Modulab” yaitu sebuah aplikasi komposisi musik dan desain suara sederhana yang dirancang untuk pemula.
Dekan FKIP USD Tarsisius Sarkim menyampaikan pentingnya Steam Learning Center sebagai fasilitas pendidikan yang tanggap terhadap kebutuhan zaman.
Saksi kunci dari peristiwa tragis tersebut kini muncul dan menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan pasangan tersebut.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
KOLABORASI antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakut dan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakut tidak selalu soal pajak. Kali ini, mereka berkolaborasi menjaga lingkungan.
Latar belakang profesi orang tua dari tersangka Mario Dandy Satrio tidak akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut.
KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael, namun dia mengatakan harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
"S juga mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved