Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pekan Sita Aset di Jawa Barat Ditutup, 161 Aset Disita

Nurul Hidayah    
24/6/2025 19:03
Pekan Sita Aset di Jawa Barat Ditutup, 161 Aset Disita
Salah satu aset yang disita Ditjen Pajak dalam operasi Pekan Sita Serentak di Jawa Barat.(MI/NURUL HIDAYAH)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Regional Jawa Barat telah rampungkan sita 161 aset senilai Rp121 miliar. Pekan Sita Serentak ditutup

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP  Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III resmi menutup  rangkaian kegiatan Pekan Sita Serentak Se-Jawa Barat Tahun 2025, pada Senin (23/6).

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama seluruh pihak dalam menyukseskan kegiatan Pekan Sita Serentak ini. Sinergi yang ditunjukkan menjadi contoh kolaborasi dalam penegakan hukum perpajakan,” tutur Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan  (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat II, Sutan Andi Gunawan, Selasa (24/6).

Dia menamabahkan Pekan Sita serentak digelar sejak 16 Juni 2025. Kegiatan itu melibatkan 88 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jabar.

Hasilnya, mereka berhasil melampaui target. Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak  (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531. Nilai estimasi aset yang disita  mencapai Rp121.536.174.938.

“Keberhasilan pelaksanaan Pekan Sita Serentak ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif antar kanwil mampu menghasilkan output yang lebih maksimal. Tidak hanya dari  sisi jumlah aset yang disita, tetapi juga dalam hal efisiensi waktu dan kualitas koordinasi antar unit sebagai usaha untuk mencapai target penerimaan negara,” tutur Sutan.
 
Selanjutnya, aset yang telah disita akan segera dilelang sebagai bagian dari tahapan  penagihan aktif, dengan pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) melalui laman resmi lelang.go.id.

“Kami mendorong agar seluruh dokumen lelang segera dilengkapi. Tahapan pasca-sita ini harus dijalankan dengan akuntabel dan tepat waktu agar proses penagihan dapat optimal,” tutur Sutan.

Dia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Ditjen Pajak dalam melakukan penegakan hukum perpajakan  secara konsisten dan profesional, serta mengedepankan kolaborasi sebagai kunci sukses dalam pencapaian target penerimaan negara.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner