Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 ramah HAM. Salah satunya memperhatikan hak pilih bagi vulnerable groups atau kelompok rentan, termasuk warga lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal HAM Kemenkum dan HAM Dhahana Putra usai bertemu anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/10). Dahana mengapresiasi KPU yang sejauh ini sudah menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Tadi dijelaskan, dalam pelaksanaan pemilu pun juga memperhatikan vulnerable group, salah satu poinnya adalah membuat pos-pos khusus, contohnya ada di lapas dan juga rumah tahanan," ujar Dhahana.
Baca juga : KPU Lempar Temuan Komnas HAM soal Hak Kelompok Marginal ke Kemendagri
Baca juga: KPU Dinilai tidak Konsisten
Ia menegaskan, para narapidana sebagai warga binaan memiliki hak untuk memilih sebagaimana warga negara lainnya. Oleh karena itu, penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) di LP maupun rumah tahanan adalah bentuk kesadaran KPU terhadap penegakan prinpsip HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Idham mengatakan kunjungan Dirjen HAM kali ini mempertegas hubungan yang baik antara pihaknya dan Kemenkum dan HAM. KPU, sambungnya, berkomitmen menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024 yang berorientasi human rights friendly atau ramah HAM.
"Kalau kita bicara dalam perspektif HAM, pemilu adalah HAM itu sendiri karena berkaitan dengan hak asasi warga negara," jelas Idham.
Ia juga menegaskan bahwa KPU fokus meningkatkan kualitas pemilu yang inklusif. Sebab, Idham melanjutkan, inklusifitas elektoral merepresentasikan sejauh mana kualitas HAM dalam pelaksanaan pemilu terwujud. (Z-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved