Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah melakukan proses pemutakhiran data pemilih dengan maksimal sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi temuan Komnas HAM soal masih banyaknya kelompok marjinal dan rentan yang tidak mendapatkan hak pilih untuk mencoblos.
Terhadap permasalahan tersebut, Idham mengatakan KPU memperoleh data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memutakhirkan data pemilih.
"Sekarang pertanyaannya siapa yang menerbitkan KTP-Elektronik, KPU atau Kemendagri?" kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2).
Baca juga : KPU-Kemendagri Diminta Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Non e-KTP
KPU, sambung Idham, merupakan end user atau pengguna terakhir data dari Kemendagri dalam melaksanakan pelayanan terhadap pemilu saat proses pemutakhiran data pemilih. Sebab, administrasi kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU telah maksimal dan telah berkoordinasi, dan ini kembali lagi kepada lembaga yang memiliki kewajiban menerbitkan KTP-Elektronik," tandas Idham.
Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait Pemilu 2024 pada 12-16 Februari 2024 di 14 provinsi dan 50 kabupaten/kota. Salah satu temuan Komnas HAM adalah masih banyaknya kelompok marginal dan rentan yang hak pilihnya tidak terpenuhi.
Baca juga : Pemilu 2024, Komnas HAM Janji Penuhi Hak Pilih Kelompok Marginal
Ini meliputi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit yang tidak dapat mencoblos karena nihilnya tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Selain itu, ratusan penyandang masalah kesejahteraan sosial di berbagai panti sosial juga tidak terdaftar dalam DPT.
Di sisi lain, ribuan warga binaan yang menempati lembaga pemasyarakatan tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP-E. Saurlin menyebut, kejadian itu dialami oleh 1.804 warga binaan di LP Kelas I Medan, 205 warga binaan di Rutan Kelas II B Poso, dan 101 warga binaan di LP Kelas II A Manado.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat yang masih minim pada Pemilu 2024. "Kami mencatat 600 orang masyarakat adat Baduy Luar belum memiliki KTP-E sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih," tandas Saurlin. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved