Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ribuan Petugas Pantarlih Diduga Terlibat dalam Partai Politik

Dinda Shabrina
26/7/2024 13:38
Ribuan Petugas Pantarlih Diduga Terlibat dalam Partai Politik
Ilustrasi(Antara)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Melalui patroli pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan dugaan adanya ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terlibat dalam partai politik.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, setelah dilakukan pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terdapat 1.564 pantarlih yang diduga memiliki keterlibatan pada partai politik.

“Ini terjadi di 27 provinsi. Lima provinsi dengan kejadian terbanyak (lebih dari 100 kejadian) adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Bangka Belitung. Provinsi dengan pantarlih paling sedikit (di bawah 10 kejadian) adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara,” kata Lolly melalui keterangan tertulis, Jumat (26/7).

Baca juga : Bawaslu DKI Minta KPU Tindaklanjuti Dugaan Joki Pentarlih untuk Pilkada

Berdasarkan temuan tersebut, Lolly memastikan pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.

Lebih lanjut, Panitia Pemilihan Kecamata (PPK) juga diharapkan melakukan klarifikasi kepada pantarlih yang diduga terlibat dalam partai politik tersebut.

“Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu, pantarlih tersebut harus membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus parpol/tim kampanye,” ujar Lolly.

Dia juga berharap agar KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar nama pantarlih yang diduga terlibat itu dihapus dari Sipol.

“Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, PPK menindaklanjutinya dengan cara mengganti pantarlih tersebut,” pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya