Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengawalan itu dilakukan seiring penyusunan daftar pemilih lewat metode pencocokkan dan penelitian atau coklit yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin (24/6).
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, sejumlah kendala yang kerap muncul selama tahapan penyusunan daftar pemilih, misalnya belum tercatatnya orang yang telah memenuhi syarat dalam daftar pemilih ataupun sebaliknya.
"Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lain yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih," ujar Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu (26/6).
Baca juga : Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta. KPU: Masih Dapat Berubah
Untuk menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat pada Pilkada 2024, Lolly menyebut pihaknya telah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih se-Indonesia. Program tersebut merupakan pengejawantahan dari rangkaian patroli pengawasan kawal hak pilih yang bakal digelar mulai hari ini sampai hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024.
Menurut Lolly, salah satu tujuan dari kegiatan tersebut adalah memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) maupun KPU di seluruh tingkatan.
Di sisi lain, jajaran Bawaslu juga melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kesadaran status hak pilih, terutama bagi merka yang rentan, misalnya pemilih disabilitas, masyarakat adat, maupun masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dan rawan.
Baca juga : Joki Pantarlih saat Proses Coklit Rentan Dipolitisasi
KPU sudah menerjunkan pantarlih dalam kegiatan coklit. Tahapan tersebut berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli mendatang. Di Jakarta, terdapat 8.315.669 data pemilih yang dicoklit sampai mengerucut menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Lolly menyebut, setidaknya ada 10 kerawanan prosedur yang berpotensi dilakukan oleh pantarlih selama tahapan coklit. Kerawanan itu antara lain pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, melimpahkan tugas kepada pihak lain, tidak melaksanakan secara tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Lalu, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, tidak memakai dan membawa perlengkapan, tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap kepala keluarga setelah melakukan coklit, tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan tidak menindaklanjuti sarana perbaikan pengawas pemilu. (Tri)
Masalah pada coklit seharusnya tidak terjadi, mengingat KPU sudah memiliki basis data termutakhir versi Pemilu 2024
KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan orang lain untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024.
Proses coklit dipimpin langsung oleh anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Tahapan coklit untuk Pilkada 2024 di Tangsel hampir tuntas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk keperluan data pemilih di Suku Anak Dalam, Jambi, Rabu (17/7).
Anggota Bawaslu RI Puadi jalani kegiatan coklit Pilkada DKI
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved