Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Petakan Masalah Coklit Data Pemilih di Pilkada 2024

Tri subarkah
26/6/2024 12:10
Bawaslu Petakan Masalah Coklit Data Pemilih di Pilkada 2024
Petugas Pantarlih KPU Lumajang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Senduro, Lumajang, Jawa Timur Senin (24/6/2024)(ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengawalan itu dilakukan seiring penyusunan daftar pemilih lewat metode pencocokkan dan penelitian atau coklit yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin (24/6).

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, sejumlah kendala yang kerap muncul selama tahapan penyusunan daftar pemilih, misalnya belum tercatatnya orang yang telah memenuhi syarat dalam daftar pemilih ataupun sebaliknya.

"Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lain yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih," ujar Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu (26/6).

Baca juga : Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta. KPU: Masih Dapat Berubah

Untuk menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat pada Pilkada 2024, Lolly menyebut pihaknya telah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih se-Indonesia. Program tersebut merupakan pengejawantahan dari rangkaian patroli pengawasan kawal hak pilih yang bakal digelar mulai hari ini sampai hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024.

Menurut Lolly, salah satu tujuan dari kegiatan tersebut adalah memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) maupun KPU di seluruh tingkatan.

Di sisi lain, jajaran Bawaslu juga melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kesadaran status hak pilih, terutama bagi merka yang rentan, misalnya pemilih disabilitas, masyarakat adat, maupun masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dan rawan.

Baca juga : Joki Pantarlih saat Proses Coklit Rentan Dipolitisasi

KPU sudah menerjunkan pantarlih dalam kegiatan coklit. Tahapan tersebut berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli mendatang. Di Jakarta, terdapat 8.315.669 data pemilih yang dicoklit sampai mengerucut menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.

Lolly menyebut, setidaknya ada 10 kerawanan prosedur yang berpotensi dilakukan oleh pantarlih selama tahapan coklit. Kerawanan itu antara lain pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, melimpahkan tugas kepada pihak lain, tidak melaksanakan secara tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Lalu, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, tidak memakai dan membawa perlengkapan, tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap kepala keluarga setelah melakukan coklit, tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan tidak menindaklanjuti sarana perbaikan pengawas pemilu. (Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya