Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
AHLI hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan joki petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilu 2024 rentan dipolitisasi. Dalam praktiknya, joki yang sejatinya telah melanggar tata cara, prosedur, maupun mekanisme administrasi pemilu itu dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk merusak kredibilitas daftar pemilih tetap (DPT).
"Bisa saja dalam praktiknya joki pantarlih memasukkan data asal-asalan atau punya kepentingan politis untuk merusak kredibilitas DPT," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/3).
Baca juga: Bawaslu: Joki Pantarlih Dapat Dipidana
Titi berpendapat, joki pantarlih dapat dijerat pidana pemilu dengan ancaman kurungan pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Hal itu merujuk Pasal 203 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan kepada seseorang untuk memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri dan orang lain terkait pengisian daftar pemilih
"Penjelasan Pasal 203 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih' antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan," terang Titi.
Titi mendorong KPU untuk menindak serius persoalan tersebut. "Karena ini bisa berdampak pada tidak valid dan akuratnya DPT serta sangat rentan dipolitisir pada hal-hal yang kontroversial dan spekulatif," ujarnya.
Fenomena joki pantarlih juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Meski substansi isian yang dilakukan seorang joki pantarlih benar, produknya tetap dianggap tidak sah. Karena ketidaksahan tersebut, Titi menyebut bahwa secara formil, dokumen yang diisi joki pantarlih dapat dianggap palsu. Oleh karenanya, penindakan joki pantarlih juga dapat dilakukan melalui pidana biasa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
"Kalau diproses tindak pidana umum mestinya bisa saja dikenakan sebagai tindak pidana pemalsuan berdasar KUHP," pungkasnya.
Baca juga: Pantarlih Melakukan Coklit ke Rumah Warga Pamulang
Sebelumnya, dugaan praktik joki pantarlih diungkap oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati dalam diskusi media bertajuk Menelisik Kendala dan Solusi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Neni menyebut, dugaan joki pantarlih ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Kota Tasikmalaya. Fenomena tersebut, lanjutnya, muncul akibat kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) penyelenggara. Selain menyalahi prosedur, proses coklit oleh joki, berpotensi menimbulkan kesalahan. Sebab, joki tersebut tidak mendapat pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) sebelumnya. (OL-17)
Masalah pada coklit seharusnya tidak terjadi, mengingat KPU sudah memiliki basis data termutakhir versi Pemilu 2024
KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan orang lain untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024.
Proses coklit dipimpin langsung oleh anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Tahapan coklit untuk Pilkada 2024 di Tangsel hampir tuntas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk keperluan data pemilih di Suku Anak Dalam, Jambi, Rabu (17/7).
Anggota Bawaslu RI Puadi jalani kegiatan coklit Pilkada DKI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved