Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelanggaran di Awal Tahapan Pilkada 2024 Pengaruhi Legitimasi Data Pemilih

Tri Subarkah
22/7/2024 22:09
Pelanggaran di Awal Tahapan Pilkada 2024 Pengaruhi Legitimasi Data Pemilih
Ilustrasi.(ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA)

SEBAGAIMANA Pemilu 2024, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 juga diawali dengan tahap pemutakhiran data pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Kendati demikian, sudah banyak pelanggaran yang ditemui di sejumlah daerah terkait pelaksanaan coklit.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menyebut, masalah pelanggaran saat tahap awal penyelenggaraan pilkada atau pemuakhiran data pemilih adalah hal klasik. Kendati demikian, ia menilai mitigasi risiko KPU sangat lemah. Selai masalah coklit, pihaknya juga menemukan pantarlih yag terindikasi masih menjadi anggota partai politik.

"Harusnya Bawaslu melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran terkait dengan proses ini bukan hanya sekedar memberikan rekomendasi tanpa ada sanksi," kata Neni kepada Media Indonesia, Senin (22/7).

Baca juga : Muncul Lagi, Bawaslu Identifikasi 42 Joki Pantarlih di Jakarta

Tahapan coklit yang berujung pada proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), sambung Neni, dapat bermasalah karena proses rekrutmen pantarlih yang tidak transparan dan akuntabel. DEEP, katanya, menemukan pantarlih yang tidak dapat memperlihatkan SK pengangkatan mereka ketika mencoklit.

Fenomena coklit yang dilakukan bukan oleh pantarlih ber-SK dikenal juga sebagai joki coklit. Sejauh ini, Neni menyebut sudah ada 37 pantarlih yang tidak mampu menunjukkan SK pengangkatan.

"Menurut saya ini permasalahan serius karena menyangkut legitimasi data yang dicoklit. Bawaslu semestinya bisa memberikan sanksi tegas," tandas Neni. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya