Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEBAGAIMANA Pemilu 2024, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 juga diawali dengan tahap pemutakhiran data pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Kendati demikian, sudah banyak pelanggaran yang ditemui di sejumlah daerah terkait pelaksanaan coklit.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menyebut, masalah pelanggaran saat tahap awal penyelenggaraan pilkada atau pemuakhiran data pemilih adalah hal klasik. Kendati demikian, ia menilai mitigasi risiko KPU sangat lemah. Selai masalah coklit, pihaknya juga menemukan pantarlih yag terindikasi masih menjadi anggota partai politik.
"Harusnya Bawaslu melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran terkait dengan proses ini bukan hanya sekedar memberikan rekomendasi tanpa ada sanksi," kata Neni kepada Media Indonesia, Senin (22/7).
Baca juga : Muncul Lagi, Bawaslu Identifikasi 42 Joki Pantarlih di Jakarta
Tahapan coklit yang berujung pada proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), sambung Neni, dapat bermasalah karena proses rekrutmen pantarlih yang tidak transparan dan akuntabel. DEEP, katanya, menemukan pantarlih yang tidak dapat memperlihatkan SK pengangkatan mereka ketika mencoklit.
Fenomena coklit yang dilakukan bukan oleh pantarlih ber-SK dikenal juga sebagai joki coklit. Sejauh ini, Neni menyebut sudah ada 37 pantarlih yang tidak mampu menunjukkan SK pengangkatan.
"Menurut saya ini permasalahan serius karena menyangkut legitimasi data yang dicoklit. Bawaslu semestinya bisa memberikan sanksi tegas," tandas Neni. (Z-6)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Bawaslu menemukan dugaan adanya ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terlibat dalam partai politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved