Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH sempat ramai saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 lalu, fenomena joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) muncul lagi di tengah tahapan coklit untuk Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) setidaknya mengidentifikasi dugaan 42 joki pantarlih di DKI Jakarta.
"Di Jakarta selatan, itu ada 41 joki terhadap pantarlih, kemudian di Jakarta Utara ada satu," ungkap anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga. Menurut Puadi, pengangkatan pantarlih dilegitimasi melalui surat keputusan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7/2024.
Baca juga : Bawaslu Pasang Mata Awasi Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Ulang
"Ternyata di lapangan, yang mendapatkan SK itu siapa, kemudian yang turun ke lapangan untuk pemutakhiran daftar pemilih itu siapa," terang Puadi.
Menurut Puadi, temuan 42 orang yag diduga joki pantarlih di DKI Jakarta berasal dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran pengawas. Ia menjelaskan, rata-rata dari joki tersebut menitipkan kerja-kerja pencoklitan ke ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan warga masing-masing.
Dalam pelaksanaan coklit, Puadi menyebut Ketua RT seharusnya menjadi pihak yang pertama kali ditemui oleh pantarlih sebelum terjun ke rumah-rumah warga. Tujuannya, untuk meminta petunjuk terkait lokasi rumah warga yang bakal didata sebagai pemilih pada Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
"Karena ini ada regulasi yang mengaturnya, maka aturan mainnya KPU beserta jajarannya (termasuk pantarlih) harus menjalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur PKPU tersebut, tadas Puadi.
Pada awal 2023 lalu, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), salah satu lembaga pemantau yang memperoleh akreditasi dari Bawaslu, menemukan fenomena joki pantarlih saat melakukan coklit data pemilih Pemilu 2024.
Direktur DEEP Neni Nur Hayati mengungkap, fenomena joki pantarlih merupakan salah satu temuan pihaknya selama proses pemantauan sejak proses coklit dimulai pada 12 Februari. Saat itu, Neni menyebut dugaan joki pantarlih ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, fenomena tersebut muncul akibat kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) penyelenggara. Selain menyalahi prosedur, proses coklit oleh joki, berpotensi menimbulkan kesalahan. Sebab, joki tersebut tidak mendapat pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) sebelumnya. (Z-6)
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Bawaslu menemukan dugaan adanya ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terlibat dalam partai politik.
Masalah pelanggaran saat tahap awal penyelenggaraan pilkada atau pemuakhiran data pemilih adalah hal klasik.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved