Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETELAH sempat ramai saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 lalu, fenomena joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) muncul lagi di tengah tahapan coklit untuk Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) setidaknya mengidentifikasi dugaan 42 joki pantarlih di DKI Jakarta.
"Di Jakarta selatan, itu ada 41 joki terhadap pantarlih, kemudian di Jakarta Utara ada satu," ungkap anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga. Menurut Puadi, pengangkatan pantarlih dilegitimasi melalui surat keputusan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7/2024.
Baca juga : Bawaslu Pasang Mata Awasi Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Ulang
"Ternyata di lapangan, yang mendapatkan SK itu siapa, kemudian yang turun ke lapangan untuk pemutakhiran daftar pemilih itu siapa," terang Puadi.
Menurut Puadi, temuan 42 orang yag diduga joki pantarlih di DKI Jakarta berasal dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran pengawas. Ia menjelaskan, rata-rata dari joki tersebut menitipkan kerja-kerja pencoklitan ke ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan warga masing-masing.
Dalam pelaksanaan coklit, Puadi menyebut Ketua RT seharusnya menjadi pihak yang pertama kali ditemui oleh pantarlih sebelum terjun ke rumah-rumah warga. Tujuannya, untuk meminta petunjuk terkait lokasi rumah warga yang bakal didata sebagai pemilih pada Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
"Karena ini ada regulasi yang mengaturnya, maka aturan mainnya KPU beserta jajarannya (termasuk pantarlih) harus menjalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur PKPU tersebut, tadas Puadi.
Pada awal 2023 lalu, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), salah satu lembaga pemantau yang memperoleh akreditasi dari Bawaslu, menemukan fenomena joki pantarlih saat melakukan coklit data pemilih Pemilu 2024.
Direktur DEEP Neni Nur Hayati mengungkap, fenomena joki pantarlih merupakan salah satu temuan pihaknya selama proses pemantauan sejak proses coklit dimulai pada 12 Februari. Saat itu, Neni menyebut dugaan joki pantarlih ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, fenomena tersebut muncul akibat kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) penyelenggara. Selain menyalahi prosedur, proses coklit oleh joki, berpotensi menimbulkan kesalahan. Sebab, joki tersebut tidak mendapat pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) sebelumnya. (Z-6)
Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat Pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.
Setiap satu pekan, pantarlih akan dievaluasi oleh PPS di tingkat kelurahan.
Masalah pelanggaran saat tahap awal penyelenggaraan pilkada atau pemuakhiran data pemilih adalah hal klasik.
Bawaslu menemukan dugaan adanya ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terlibat dalam partai politik.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved