Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan.
Total dana kampanye Pemilu 2019 yang dilaporkan NasDem sebesar Rp259 miliar.
TKN akan memeriksa ulang kelengkapan sehingga esok bisa segera dilaporkan
PDIP menyebut biaya pengeluaran paling banyak untuk APK dan sosialisasi caleg
Paslon 01 akan menyerahkan laporan dana akhir kampanye pada pukul 13.00 WIB. Untuk paslon 02 akan menyerahkan laporan tersebut pada pukul 14.00 WIB.
Sembilan parpol itu adalah Partai Golkar, PAB, Partai Demokrat, PPP, Partai Berkarya, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, dan Perindo.
Dari total tersebut, sebanyak Rp180 miliar merupakan dana yang berasal dari caleg.
Kubu 01 tidak mendap sumbangan dari pasangan capres cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin
Sampai dengan saat ini sedang dilangsungkan penyerahan dokumen hasil audit oleh petugas KAP kepada staf KPU untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari Rp259 miliar dana kampanye yang dikeluarkan oleh NasDem, terdapat Rp177 miliar dana kampanye berasal dari caleg dan sekitar Rp80 miliar berasal dari keuangan dan kas partai.
Apabila setelah dilakukan resume ditemukan ketidakpatuhan peserta pemilu akan dijatuhi sanksi tergantung jenis pelanggarannya tersebut.
Diatur bahwa pembukuan dimulai tiga hari setelah penetapan parpol peserta Pemilu yaitu 20 Februari 2018.
Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres. Bantuan dana bagi tim kampanye daerah (TKD) dilakukan melalui rekening tersebut.
Upaya yang penting untuk membangun demokrasi yang sehat dengan menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan politik uang.
Ada modus yang ditemukan dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal- nominal kecil dengan waktu yang berdekatan.
Ketaatan pasangan calon kepala daerah dalam membuat pelaporan dana tersebut sangat penting karena mempertaruhkan transparansi dan akuntabilitas.
Perlu ada perluasan kewajiban pelaporan pembiayaan calon kepala daerah melalui aturan mainnya, UU Pilkada maupun UU Pemilu.
Belakangan ini, muncul dugaan sejumlah calon kepala daerah mendapat aliran dana dari cukong. Bawaslu menyatakan pengawasan ketat berlaku setelah ada penetapan pasangan calon.
Bawaslu menggandeng PPATK untuk memantau dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya diminta untuk menjaga kondusivitas situasi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved