Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan penerimaan dana kampanye paling tinggi di antara partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya.
Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), total penerimaan dana kampanye PDI Perjuangan mencapai Rp183,861 miliar.
Dari angka tersebut, total yang sudah dikeluarkan PDI Perjuangan adalah Rp115,046 miliar.
Baca juga : KPK Telaah Laporan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik dan calon anggota legislatif Pemilu 2024 disampaikan oleh partai politik peserta pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum, yakni 7 Januari 2024.
Meski sudah menyampaikan, status penerimaan LADK 18 partai politik masih dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai. Idham mengatakan pihaknya bakal mengembalikan LADK partai politik setelah melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK.
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
"LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujar Idham lewat keterangan tertulisnya, Selasa (9/1).
Idham menjelaskan, LADK di antaranya memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (Z-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved