Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mencurigai adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi janggal dana kampanye partai politik pada Pemilu 2024.
Transaksi gelap hingga triliunan rupiah itu dituding bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah dan penambangan ilegal.
"Ya nilai (transaksi) memang sangat signifikan. Kami menjaga proses pemilu ini tidak ada potensi TPPU atau masuknya uang-uang yang berasal dari tindak pidana untuk membiayai kegiatan kontestasi, apalagi jual beli suara," jelas Ivan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (18/12).
Baca juga : Bawaslu Bakal Selidiki Temuan Dana Kampanye dari BPR untuk Prabowo
PPATK mengendus adanya pencairan pinjaman bank yang seharusnya diperuntukkan untuk modal kerja debitur, namun diduga dipakai untuk kepentingan sejumlah partai politik. Namun, tidak disebutkan detail berapa jumlah rekening di luar rekening dana khusus kampanye (RKDK) yang dicurigai tersebut.
Bersama aparat hukum dan penyelenggara pemilu, Ivan menegaskan pihaknya terus berkoordinasi mengusut transaksi gelap kampanye.
PPATK, lanjutnya, telah menyerahkan laporan rinci terkait temuan transaksi janggal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pihaknya berharap temuan tersebut dapat segera diusut.
Baca juga : KPU Pertanyakan Rekening Bendahara Partai Politik yang Dikirim PPATK
"Surat laporan sudah di KPU dan Bawaslu. Pesta demokrasi seharusnya fokus pada kontestasi kekuatan visi dan misi seluruh kandidat, bukan kekuatan uang dari sumber-sumber ilegal," tegasnya.
Ivan kemudian membantah bila temuan PPATK terkait pengawasan transaksi keuangan kampanye untuk kepentingan politik. Ia menyebut apa yang dilakukan pihaknya sesuai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni mencegah dan memberantas TPPU.
"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU No.8/2010," pungkasnya. (Z-4)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut sabu seberat 1,2 ton yang disita dari jaringan Iran-Pakistan menggunakan modus impor kurma dan pinang.
Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved