Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah.
“Nantinya kami akan sampaikan. Saya lagi akan mengajukan complain terhadap ini karena dikaitkan BPR pernyataan saya,” ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (18/12). “Pernyataan saya pertama hanya data di intelligence,” ungkapnya.
PPATK menyatakan adanya aliran dana kampanye yang berasal dari tambang ilegal, serta pendanaan kampanye dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah untuk kepentingan simpatisan partai, MIA. Tercatat dalam periode 2022-2023, total pencairan dari BPR di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp102 miliar.
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Bagja menuturkan bahwa data intelligence yang dikirim oleh PPATK bukan data yang bisa diakses oleh publik.
“Jika yang bersangkutan mengeluarkan statement demikian, jika menemukan adanya dugaan maka sampaikan kepada Bawaslu, jangan kemudian ke publik,” ujarnya.
Bagja menerangkan pihaknya akan berkolaborasi dengan kepolisian, jaksa hingga PPATK untuk menindaklanjuti temuan ada tidaknya dugaan tindak pidana pemilu.
Baca juga : Bawaslu: Surat Suara yang Sudah Tercoblos Harus Dihentikan Penyebarannya
“Kalau BPR gak ada ya statement sama sekali. Itu hanya missleading informasi yang diberikan. Nanti besok akan saya sampaikan juga terhadap pemberitaan tersebut. Karena sangat missleading,” tandasnya.
Dari informasi, adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari fasilitas pinjaman BPR di salah satu daerah Jawa Tengah. Dana tersebut disetorkan ke rekening MIA. Dari rekening MIA itu, dana tersebut dipindahkan kembali ke perusahaan, dan salah satunya diduga mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara milik Prabowo Subianto.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (14/12), temuan transaksi ilegal itu ditemukan usai pihaknya mendapatkan dan mengikuti data DCT.
Baca juga : Bawaslu Persoalkan Netralitas Para Menteri Jokowi
“Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya, kepada PPATK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 menegaskan bahwa Bawaslu harus menyelidiki transaksi janggal tersebut dan mengungkapkannya kepada publik.
"Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang, tangkap. Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," ujar Mahfud MD di Padang, Sumatra Barat, pada Minggu, 17 Desember 2023. (Z-4)
Dari penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah, ditangkap polisi lantaran ketahuan mengonsumsi narkotika jenis sabu
Ketidaknetralan penjabat negara juga berpotensi terjadi saat proses PSU Pilkada 2024. Hal ini diharapkan jadi fokus.
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengingatkan potensi praktik politik uang saat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Pasalnya, kampanye akan digelar saat bulan Ramadan.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ttindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved