Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah.
“Nantinya kami akan sampaikan. Saya lagi akan mengajukan complain terhadap ini karena dikaitkan BPR pernyataan saya,” ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (18/12). “Pernyataan saya pertama hanya data di intelligence,” ungkapnya.
PPATK menyatakan adanya aliran dana kampanye yang berasal dari tambang ilegal, serta pendanaan kampanye dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah untuk kepentingan simpatisan partai, MIA. Tercatat dalam periode 2022-2023, total pencairan dari BPR di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp102 miliar.
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Bagja menuturkan bahwa data intelligence yang dikirim oleh PPATK bukan data yang bisa diakses oleh publik.
“Jika yang bersangkutan mengeluarkan statement demikian, jika menemukan adanya dugaan maka sampaikan kepada Bawaslu, jangan kemudian ke publik,” ujarnya.
Bagja menerangkan pihaknya akan berkolaborasi dengan kepolisian, jaksa hingga PPATK untuk menindaklanjuti temuan ada tidaknya dugaan tindak pidana pemilu.
Baca juga : Bawaslu: Surat Suara yang Sudah Tercoblos Harus Dihentikan Penyebarannya
“Kalau BPR gak ada ya statement sama sekali. Itu hanya missleading informasi yang diberikan. Nanti besok akan saya sampaikan juga terhadap pemberitaan tersebut. Karena sangat missleading,” tandasnya.
Dari informasi, adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari fasilitas pinjaman BPR di salah satu daerah Jawa Tengah. Dana tersebut disetorkan ke rekening MIA. Dari rekening MIA itu, dana tersebut dipindahkan kembali ke perusahaan, dan salah satunya diduga mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara milik Prabowo Subianto.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (14/12), temuan transaksi ilegal itu ditemukan usai pihaknya mendapatkan dan mengikuti data DCT.
Baca juga : Bawaslu Persoalkan Netralitas Para Menteri Jokowi
“Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya, kepada PPATK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 menegaskan bahwa Bawaslu harus menyelidiki transaksi janggal tersebut dan mengungkapkannya kepada publik.
"Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang, tangkap. Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," ujar Mahfud MD di Padang, Sumatra Barat, pada Minggu, 17 Desember 2023. (Z-4)
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan seluruh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk menaati peraturan
Gibran mulai memasuki area upacara pada pukul 07.09 WIB didampingi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator yang dihitung dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi.
Enam provinsi di Papua berpotensi rawan atau mudah menimbulkan gangguan keamanan, serta pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Saat ini banyak caleg yang mendapatkan dana kampanye dengan cara meminjam uang ke pinjaman online
KPU berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
Rencana KPU menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan cakada yang tak melaporkan dana kampanye menuai kritik.
KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.
KPU DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved