Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga Kamis (29/2), hari ini.
KPU Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan LPPDK batas akhir pada Kamis (29/2).
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Risen Lubis di Bengkulu, mengatakan, berdasarkan PKPU penyerahan LPPDK dimulai delapan hari setelah pemungutan suara dan sebelumnya KPU telah menyurati parpol untuk mempersiapkan dan batas akhir yakni (29/2).
Baca juga : Ini Jadwal Kampanye Capres-Cawapres dan Partai ke Tiga Zona
"Jika peserta Pemilu 2024 terlambat dalam menyampaikan LPPDK maka KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, lanjut dia, KPU berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun
2023 tentang dana kampanye pemilu, ada sanksinya jika melanggar yakni para calon legislatif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bagi peserta pemilu, yang tidak menyerahkan LPPDK maka sanksinya adalah pembatalan penetapan calon terpilih maka laporan tersebut masih ditunggu oleh KPU sampai pukul 23.00 WIB.
Baca juga : Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol
"Untuk parpol yang memiliki suara terendah alias kalah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan LPPDK karena hal tersebut merupakan aturan yang wajib dipatuhi," imbuhnya.
KPU, kata dia, meminta agar semua peserta pemilu 2024 menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan.
Untuk format pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, KPU telah melakukan bimbingan teknis ke semua peserta pemilu.
Baca juga : KPU Minta Parpol Efektifkan Rekening Khusus Dana Kampanye
Pada laporan tersebut dapat dirincikan berapa penerimaan dan berapa pengeluaran serta uga disebutkan jika ada sumbangan dalam bentuk barang atau lain-lain.
Tahapan selanjutnya, jika seluruh LPPDK dikumpulkan maka KPU akan menyerahkan LPPDK tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit dana kampanye.
Dalam proses audit tersebut membutuhkan waktu selama 30 hari dan tim audit akan melakukan pemeriksaan terkait indikasi pelanggaran-pelanggaran seperti menerima sumbangan dari perusahaan asing atau melebihi batas dana kampanye yang ditetapkan dalam PKPU.
Hingga saat ini, baru terdapat tiga partai politik yang telah menyampaikan LPPDK yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Ummat. (Z-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved