Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga Kamis (29/2), hari ini.
KPU Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan LPPDK batas akhir pada Kamis (29/2).
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Risen Lubis di Bengkulu, mengatakan, berdasarkan PKPU penyerahan LPPDK dimulai delapan hari setelah pemungutan suara dan sebelumnya KPU telah menyurati parpol untuk mempersiapkan dan batas akhir yakni (29/2).
Baca juga : Ini Jadwal Kampanye Capres-Cawapres dan Partai ke Tiga Zona
"Jika peserta Pemilu 2024 terlambat dalam menyampaikan LPPDK maka KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, lanjut dia, KPU berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun
2023 tentang dana kampanye pemilu, ada sanksinya jika melanggar yakni para calon legislatif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bagi peserta pemilu, yang tidak menyerahkan LPPDK maka sanksinya adalah pembatalan penetapan calon terpilih maka laporan tersebut masih ditunggu oleh KPU sampai pukul 23.00 WIB.
Baca juga : Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol
"Untuk parpol yang memiliki suara terendah alias kalah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan LPPDK karena hal tersebut merupakan aturan yang wajib dipatuhi," imbuhnya.
KPU, kata dia, meminta agar semua peserta pemilu 2024 menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan.
Untuk format pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, KPU telah melakukan bimbingan teknis ke semua peserta pemilu.
Baca juga : KPU Minta Parpol Efektifkan Rekening Khusus Dana Kampanye
Pada laporan tersebut dapat dirincikan berapa penerimaan dan berapa pengeluaran serta uga disebutkan jika ada sumbangan dalam bentuk barang atau lain-lain.
Tahapan selanjutnya, jika seluruh LPPDK dikumpulkan maka KPU akan menyerahkan LPPDK tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit dana kampanye.
Dalam proses audit tersebut membutuhkan waktu selama 30 hari dan tim audit akan melakukan pemeriksaan terkait indikasi pelanggaran-pelanggaran seperti menerima sumbangan dari perusahaan asing atau melebihi batas dana kampanye yang ditetapkan dalam PKPU.
Hingga saat ini, baru terdapat tiga partai politik yang telah menyampaikan LPPDK yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Ummat. (Z-4)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved