Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga Kamis (29/2), hari ini.
KPU Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan LPPDK batas akhir pada Kamis (29/2).
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Risen Lubis di Bengkulu, mengatakan, berdasarkan PKPU penyerahan LPPDK dimulai delapan hari setelah pemungutan suara dan sebelumnya KPU telah menyurati parpol untuk mempersiapkan dan batas akhir yakni (29/2).
Baca juga : Ini Jadwal Kampanye Capres-Cawapres dan Partai ke Tiga Zona
"Jika peserta Pemilu 2024 terlambat dalam menyampaikan LPPDK maka KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, lanjut dia, KPU berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun
2023 tentang dana kampanye pemilu, ada sanksinya jika melanggar yakni para calon legislatif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bagi peserta pemilu, yang tidak menyerahkan LPPDK maka sanksinya adalah pembatalan penetapan calon terpilih maka laporan tersebut masih ditunggu oleh KPU sampai pukul 23.00 WIB.
Baca juga : Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol
"Untuk parpol yang memiliki suara terendah alias kalah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan LPPDK karena hal tersebut merupakan aturan yang wajib dipatuhi," imbuhnya.
KPU, kata dia, meminta agar semua peserta pemilu 2024 menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan.
Untuk format pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, KPU telah melakukan bimbingan teknis ke semua peserta pemilu.
Baca juga : KPU Minta Parpol Efektifkan Rekening Khusus Dana Kampanye
Pada laporan tersebut dapat dirincikan berapa penerimaan dan berapa pengeluaran serta uga disebutkan jika ada sumbangan dalam bentuk barang atau lain-lain.
Tahapan selanjutnya, jika seluruh LPPDK dikumpulkan maka KPU akan menyerahkan LPPDK tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit dana kampanye.
Dalam proses audit tersebut membutuhkan waktu selama 30 hari dan tim audit akan melakukan pemeriksaan terkait indikasi pelanggaran-pelanggaran seperti menerima sumbangan dari perusahaan asing atau melebihi batas dana kampanye yang ditetapkan dalam PKPU.
Hingga saat ini, baru terdapat tiga partai politik yang telah menyampaikan LPPDK yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Ummat. (Z-4)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved