Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik untuk mengefektifkan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal maraknya aktivitas dana kepemiluan yang terjadi di rekening anggota partai politik (parpol) seperti bendahara parpol maupun rekening pribadi calon anggota legislatif (caleg).
"Mengenai kejadian ini tentunya kami akan mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar mengefektifkan penggunaan RKDK," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/1).
Baca juga : Anies Kenang Kunjungan ke Kaltim dan Belajar Memahami Ketimpangan
Menurut Idham, pihaknya meyakini komitmen yang dimiliki peserta Pemilu 2024 untuk mewujudkan kampanye yang transparan dan akuntabel. Apalagi, KPU RI sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 mengenai dana kampanye pemilu.
RKDK sendiri merupakan salah satu instrumen penyusun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik. Idham menegaskan, seluruh aktivitas pembiayaan kampanye seharusnya dimasukkan ke dalam RKDK.
Baca juga : Kampanye di Samarinda, Anies tidak Tertarik Mampir ke IKN
KPU RI sendiri telah merilis LADK 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang hasil statusnya masih dinyatakan belum lengkap dan belum selesai. Seluruh partai politik masih diberikan waktu untuk memperbaiki LADK tersebut.
Salah satu partai politik yang mendapat sorotan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya melaporkan total pengeluaran kegiatan kampanye sebesar Rp180 ribu dari total penerimaan Rp2,002 miliar.
"Setelah kami menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI, kami juga mengonfirmasi dan saat ini adalah masa perbaikan LADK sampai tanggal 12 januari 2024 dan informasi yang kami terima PSI akan memperbaiki LADK-nya," kata Idham. (Z-5)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved