Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik untuk mengefektifkan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal maraknya aktivitas dana kepemiluan yang terjadi di rekening anggota partai politik (parpol) seperti bendahara parpol maupun rekening pribadi calon anggota legislatif (caleg).
"Mengenai kejadian ini tentunya kami akan mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar mengefektifkan penggunaan RKDK," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/1).
Baca juga : Anies Kenang Kunjungan ke Kaltim dan Belajar Memahami Ketimpangan
Menurut Idham, pihaknya meyakini komitmen yang dimiliki peserta Pemilu 2024 untuk mewujudkan kampanye yang transparan dan akuntabel. Apalagi, KPU RI sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 mengenai dana kampanye pemilu.
RKDK sendiri merupakan salah satu instrumen penyusun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik. Idham menegaskan, seluruh aktivitas pembiayaan kampanye seharusnya dimasukkan ke dalam RKDK.
Baca juga : Kampanye di Samarinda, Anies tidak Tertarik Mampir ke IKN
KPU RI sendiri telah merilis LADK 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang hasil statusnya masih dinyatakan belum lengkap dan belum selesai. Seluruh partai politik masih diberikan waktu untuk memperbaiki LADK tersebut.
Salah satu partai politik yang mendapat sorotan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya melaporkan total pengeluaran kegiatan kampanye sebesar Rp180 ribu dari total penerimaan Rp2,002 miliar.
"Setelah kami menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI, kami juga mengonfirmasi dan saat ini adalah masa perbaikan LADK sampai tanggal 12 januari 2024 dan informasi yang kami terima PSI akan memperbaiki LADK-nya," kata Idham. (Z-5)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved