Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) terkait laporan kampanye peserta Pemilu 2024. Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Menurut Totok, selisih antara total pengeluaran kampanye peserta pemilu dan total yang diterima bakal dikembalikan ke negara. "Kalau enggak, ada unsur pidananya (terkait) penggunaan dana yang tidak transparan dari sumber yang tidak jelas," ujar Totok di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/3).
Bagi Totok, hasil audit KAP yang telah ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menunjukkan benar tidaknya penggunaan dana oleh peserta pemilu, termasuk antara yang diterima dan digunakan. Ia juga mengajak masyarakat untuk mencermati hasil audit KAP.
Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap
"Karena itu nanti akan di-publish apakah benar auditnya. Itu nanti masyarakat yang bisa menghitung juga karena semuanya sudah transparan," sambungnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menunjuk 21 KAP yang bakal mengaudit laporan dana kampanye dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden serta 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Data yang diterima KPU pada 29 Februari lalu mengungkap bahwa total pengeluaran Ganjar-Mahfud untuk kampanye sebesar Rp506.892.847.566,66 dari Rp506.894.823.260,20 yang diterima.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mengeluarkan dana sebesar Rp49.340.397.060 dari total yang diterima sebanyak Rp49.341.955.140. Adapun pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan dana sebesar Rp207.576.558.270 dari Rp208.206.048.243 yang diterima.
"Setelah menerima laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," kata anggota KPU RI Idham Holik. (Tri/Z-7)
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
KECERDASAN buatan kini memasuki ruang paling sensitif dalam dunia profesi yaitu ruang penilaian dan kepercayaan. Dalam dunia audit, AI tidak lagi sekadar alat bantu pengujian data.
Pemerintah diminta melakukan audit mutu bahan bakar minyak (BBM) Pertamina secara menyeluruh menyusul laporan dugaan pertalite BBM campur air di sejumlah SPBU di Jawa Timur.
Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek bisnis, termasuk profesi audit dan akuntansi.
LMKN maupun WAMI sedianya berada di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved